Petisi hingga Unjuk Rasa Penolakan Kenaikan PPN 12 Persen Menggema di Berbagai Kalangan

Mulai dari unjuk rasa hingga petisi muncul untuk menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen yang rencananya akan berlaku pada 2025.

Petisi hingga Unjuk Rasa Penolakan Kenaikan PPN 12 Persen Menggema di Berbagai Kalangan
protes penolakan kenaikan ppn 12 persen/ X/ @tktbgtsus

INILAHKORAN, Bandung - Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan mulai diberlakukan pada awal 2025 menuai protes dari berbagai kalangan.

Sejumlah anak muda bahkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada Kamis 19 Desember 2024.

Tak hanya bentuk protes, petisi penolakan kenaikan PPN 12% ini muncul petisi yang mulai menyebarluas sejak kemarin.

Ratusan peserta dari berbagai organisasi dan kelompok berkumpul di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.00.

Massa yang terdiri dari mahasiswa, komunitas penggemar K-pop (K-Popers), hingga elemen masyarakat lainnya menyampaikan aspirasi mereka.

Menurut laporan Antara, aksi dimulai dari Taman Aspirasi di kawasan Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat. Para peserta membawa sejumlah poster dengan tulisan seperti, 

"Kalo PPN naik, berarti harga barang bakal naik, otomatis pengeluaran ikut naik, gaji jadi ga cukup lagi".

Poster lain berbunyi: "Ketua Serikat Gen Z tolak kenaikan PPN 12 persen". 

Beberapa pengunjuk rasa juga membawa atribut seperti lightstick khas penggemar K-pop.

Sekitar seratus orang dari massa aksi mencoba mendekati Kantor Sekretariat Negara untuk menyerahkan petisi berisi penolakan kenaikan PPN, tetapi aparat kepolisian menjaga agar massa tidak memasuki area tersebut.

Hingga Jumat pagi, 20 Desember 2024, lebih dari 130 ribu orang telah menandatangani petisi daring di laman Change.org yang ditujukan kepada Presiden Prabowo.

“Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” ini diinisiasi oleh kelompok bernama Bareng Warga dengan tagar #PajakMencekik dan #TolakKenaikanPPN," tulis judul dalam petisi tersebut.

Dalam petisi tersebut, mereka menyatakan bahwa kenaikan PPN hanya akan memperberat beban masyarakat. Disebutkan bahwa kebijakan ini berpotensi membuat harga kebutuhan pokok melonjak di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

“Di soal pengangguran terbuka misalnya, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, angkanya masih sekitar 4,91 juta orang. Kemudian dari 144,64 juta orang yang bekerja, sebagian besar atau 57,94 persen bekerja di sektor informal. Jumlahnya mencapai 83,83 juta orang,” tulis petisi tersebut.

Petisi itu juga menyoroti upah pekerja yang semakin mendekati rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP), sehingga dianggap tidak mencukupi kebutuhan hidup layak.

Mereka mengkhawatirkan kenaikan PPN akan semakin melemahkan daya beli masyarakat yang sudah menurun sejak Mei 2024.

Atas dasar itu, Bareng Warga meminta pemerintah segera membatalkan kebijakan kenaikan PPN 12 persen yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana,” demikian bunyi petisi tersebut.


Editor : Firda Rachmawati