Rencana Perluasan Halaman Gedung Sate Dedi Mulyadi Diprotes, Muncul Petisi Penolakan

Rencana perluasan halaman Gedung Sate yang akan diintegrasikan dengan Lapangan Gasibu menuai gelombang penolakan publik.

Rencana Perluasan Halaman Gedung Sate Dedi Mulyadi Diprotes, Muncul Petisi Penolakan
Rencana perluasan halaman Gedung Sate yang akan diintegrasikan dengan Lapangan Gasibu menuai gelombang penolakan publik.

INILAHKORAN.ID - Rencana perluasan halaman Gedung Sate yang akan diintegrasikan dengan Lapangan Gasibu menuai gelombang penolakan publik.

Proyek yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi itu diprotes, karena dinilai berpotensi menghilangkan fungsi vital Jalan Diponegoro Bandung sebagai akses utama di pusat Kota Bandung.

Penolakan tersebut mencuat melalui petisi daring di platform Change.org bertajuk 'DEDI, JANGAN RAMPAS JALAN UMUM UNTUK AMBISI PRIBADI!' yang diinisiasi akun Ricky N Sas. Hingga Senin (20/4/2026), petisi itu mulai menggalang dukungan publik sebagai bentuk keberatan atas rencana proyek.

Dalam petisi disebutkan, proyek perluasan halaman Gedung Sate akan memangkas sekitar 130 meter ruas Jalan Diponegoro, yang jadi pembatas antara kawasan Gedung Sate dan Gasibu.

Kekhawatiran utama warga mengarah pada potensi kemacetan yang kian parah di kawasan tersebut. Penutupan jalan dinilai akan berdampak sistemik terhadap arus lalu lintas di sejumlah ruas strategis, mulai dari Jalan Surapati, Supratman, hingga Ir. H. Djuanda (Dago), termasuk akses menuju Flyover Pasupati.

Petisi itu juga menyoroti sikap para pemangku kebijakan yang dinilai minim respons terhadap rencana tersebut.

"Diamnya para pejabat Kota Bandung seperti Walikota Bandung, H.M. Farhan. Diamnya DPRD Jawa Barat, Diamnya DPRD Kota Bandung, serta bungkamnya media massa akan potensi yang sangat akan terjadi ini mengindikasikan ada yang tidak beres dalam pembangunan plasa tersebut," tulis petisi tersebut yang dikutip INILAHKORAN.ID, Senin (20/4/2026).

Selain isu lalu lintas, kritik juga mengarah pada dugaan pengabaian dokumen tata ruang seperti RTRW dan RDTR Kota Bandung. Publik mempertanyakan absennya kajian komprehensif, mulai dari analisis dampak lalu lintas hingga dampak ekonomi.

Aspek sejarah kawasan turut menjadi perhatian. Jalan Diponegoro disebut memiliki nilai historis sebagai bagian dari kawasan cagar budaya sejak era kolonial, ketika dikenal sebagai Rembrandt Straat dalam perencanaan kawasan Gedung Sate pada 1920-an.

Petisi tersebut juga mengingatkan publik pada kasus serupa di masa lalu, yakni hilangnya sebagian ruas Jalan Alun-Alun Barat pada 2002 yang hingga kini masih menyisakan polemik.

Tak hanya itu, narasi budaya Sunda yang kerap dikaitkan dengan proyek ini turut dipersoalkan. Dalam petisi disebutkan bahwa konsep penyatuan Gedung Sate dan Gasibu justru tidak selaras dengan prinsip tata ruang tradisional Sunda yang merujuk pada naskah kuno Warugan Lemah.

Di tengah kritik tersebut, warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan maupun revitalisasi kawasan. Penolakan difokuskan pada rencana penutupan Jalan Diponegoro.

"Kita tidak menolak pembangunan, tidak menolak revitalisasi Gedong Sate dan Lapangan Gasibu. Yang kita, kami, inginkan adalah jangan ambil jalan Diponegoro. Jangan ditutup, dan jangan melakukan pengalihan lalu lintas," tulis petisi.

"Yang kita tolak adalah penutupan jalan Diponegoro dan menghilangkan fungsinya dari jalan umum dengan menjadikannya bagian dari plasa yang tidak bisa diakses lalu lintas kendaraan," lanjut tulisan tersebut.

Warga menilai, tanpa pengurangan ruas jalan pun, kemacetan di Kota Bandung sudah menjadi persoalan kronis. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi mempersempit akses publik harus melalui kajian matang dan transparan.

Sebagai penutup, petisi itu menyampaikan pesan langsung kepada gubernur.
"Dedi, silahkan membangun, silahkan revitalisasi, silahkan beromantisme dengan memanfaatkan Sunda. Tapi jangan menutup dan menghilangkan ruas Jalan Diponegoro. Biarkan ruas jalan itu tetap menjadi bagian jalan umum seperti yang biasa kami manfaatkan selama berpuluh tahun," tulis petisi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, telah 88 orang yang telah menandatangani petisi penolakan perluasan halaman depan Gedung Sate tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengungkapkan, proyek revitalisasi Gedung Sate senilai Rp15,82 miliar berasal dari pemangkasan anggaran operasionalnya.

Ia mengaku memangkas berbagai pos anggaran operasionalnya, untuk mendanai revitalisasi ruang publik yang akan menghubungkan Gedung Sate dengan Lapangan Gasibu.

Dedi menekankan, tidak ada perubahan pada bangunan utama Gedung Sate karena statusnya sebagai cagar budaya yang dilindungi undang-undang. Fokus pemerintah hanya pada penataan kawasan luar agar lebih fungsional dan terintegrasi.

"Halaman gedung sate bukan membangun merubah gedung sate. Karena itu merupakan bangunan heritage yang dilindungi oleh undang-undang," ujar Dedi dikutip dari akun media sosialnya, Minggu (19/4/2026).

Menurutnya, pekerjaan yang dilakukan saat ini lebih bersifat perawatan, termasuk pengecatan bangunan yang sudah lama tidak dilakukan. Proses tersebut pun harus melalui prosedur ketat dengan izin dari Kementerian Kebudayaan.

"Dan mengecatnya pun harus izin dari Kementerian Kebudayaan. Kemudian harga catnya juga bikin melongo. Ya tapi itu harus dilakukan demi kecintaan kita terhadap peninggalan sejarah bangsa kita," ucapnya.

Dedi tak menampik, Gedung Sate merupakan warisan era kolonial Hindia Belanda. Namun ia menegaskan, nilai historis bangunan tersebut tetap menjadi bagian dari identitas bangsa yang harus dijaga.

"Walaupun dibangunnya oleh pemerintah kolonial Belanda, tapi kan pekerja kulnya kan orang Indonesia dan uangnya juga dari Indonesia," katanya.

Ia juga membawa pengalaman masa lalu, saat menjabat Bupati Purwakarta sebagai pembanding. Penataan ruang publik yang menggabungkan Alun-alun Kian Santang dengan kawasan pendopo sempat menuai kritik, namun kini justru menjadi ruang bersama yang dimanfaatkan luas oleh masyarakat.

"Karena dulu pernah melakukan penataan halaman penggabungan antara Alun-alun Kian Santang Purwakarta dengan halaman pendopo. Aalnya diprotes, tapi sekarang hasilnya bisa dinikmati bersama,' tegasnya.

Revitalisasi kawasan Gedung Sate-Gasibu ini ditargetkan menjadi ruang publik ikonik yang lebih luas, nyaman, dan inklusif, tidak hanya bagi warga Bandung tetapi juga masyarakat Jawa Barat dan wisatawan.

"Semoga halaman gedung sate dan gasibu, dan halaman gedung sate ketika disatukan, hasilnya bisa dinikmati bersama," kata Dedi.

Dari sisi pembiayaan, Dedi secara terbuka menyebutkan langkah efisiensi yang ditempuh. Sejumlah anggaran yang melekat pada jabatan gubernur dialihkan untuk proyek tersebut.

"Perjalanan dinas gubernur dihapus, satu setengah miliar. Baju dinasnya dihapus, pemeliharaan mobil dinasnya dihapus, pembelian mobil dinasnya dihapus, semuanya dihapus," paparnya.

Baginya, pilihan ini adalah konsekuensi kepemimpinan, mengalihkan anggaran yang bersifat personal menjadi manfaat nyata bagi publik, meski berisiko memancing kritik.

"Ayo pilih mana? Pilih uangnya saya habiskan tapi tidak ada yang marah, atau pilih saya gunakan untuk kepentingan yang bermanfaat," tandasnya.***


Editor : JakaPermana