Diprediksi Bertahan hingga 2027, DLH KBB: Perluasan Zona 5 Bukan Solusi

Langkah perluasan zona 5 baru di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih belum memberikan dampak positif untuk mengatasi persoalan sampah di Bandung Barat.

Diprediksi Bertahan hingga 2027, DLH KBB: Perluasan Zona 5 Bukan Solusi
Langkah perluasan zona 5 baru di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih belum memberikan dampak positif untuk mengatasi persoalan sampah di Bandung Barat.

INILAHKORAN, Ngamprah - Langkah perluasan zona 5 baru di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih belum memberikan dampak positif untuk mengatasi persoalan sampah di Bandung Barat.

Kondisi tersebut dipicu minimnya jatah ritase yang diberikan Pemprov Jabar untuk Bandung Barat, yakni sebanyak 17 ritase. Sehingga, tidak memadai untuk menangani timbunan sampah yang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan pembangunan di wilayahnya.

"Dari dulu kita hanya dikasih 17 ritase, padahal jumlah timbunan sampah semakin bertambah seiring pertumbuhan penduduk dan permukiman," kata Kepala UPT Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, Imam Fauzi.

"Lihat saja di UPT ini, sampah sudah menggunung puluhan ton dan tidak terangkut," sambungnya.

Menurutnya, pembatasan ritase menjadi kendala utama dalam menangani persoalan sampah. Sehingga, perluasan zona 5 tidak memberikan dampak nyata jika jatah angkutan tetap minim.

"Volume sampah harian di Bandung Barat kini telah melebihi 750 ton," sebutnya.

Namun, karena keterbatasan armada dan kuota ritase, banyak sampah yang tidak bisa diangkut dan akhirnya menumpuk di berbagai titik, seperti Lembang, Pagarwangi, Sariwangi, Cihanjuang Rahayu, hingga Pasar Cililin.

“Gunungan sampah di UPT saja sudah bau kemana-mana. Banyak titik yang tidak tertangani maksimal karena keterbatasan armada dan ritase. Bau sampah benar-benar mengganggu,” bebernya.

Imam memprediksi daya tampung zona 5 TPA Sarimukti diprediksi hanya bertahan maksimal dua tahun ke depan, hingga 2027. 

Bahkan, bisa lebih cepat penuh apabila semua kabupaten/kota di Bandung Raya membuang sampah ke sana secara penuh.

"Kalau semua daerah buang maksimal ke TPA Sarimukti, bisa jadi malah kurang dari dua tahun sudah overload," jelas Imam.

Ironisnya, TPA Sarimukti seharusnya sudah berhenti beroperasi sejak tahun 2023. Namun karena TPA pengganti yakni Legok Nangka belum rampung dan baru ditargetkan beroperasi pada 2029, Sarimukti terpaksa tetap digunakan sebagai lokasi pembuangan darurat untuk seluruh wilayah Bandung Raya.

Menurutnya, kondisi semakin kompleks lantaran hingga kini, Kabupaten Bandung Barat belum memiliki Tempat Pemrosesan Sampah (TPS) terpadu sendiri.

"Sekarang baru dalam proses pengadaan lahan. Harapannya tahun ini bisa rampung agar pengelolaan sampah bisa dilakukan secara mandiri," tuturnya.

"Perluasan zona 5 bukanlah solusi jangka panjang. Sebab, kondisinya tetap seperti kemarin. Khususnya Bandung Barat, tetap saja makin numpuk,” tandasnya.***


Editor : JakaPermana