TPS Belum Berizin di Wangunsari, DLH KBB Tunggu Hasil Peninjauan Lokasi
DLH KBB belum bisa memberikan keputusan terkait perizinan TPS Wangunsari yang dikelola warga Kampung Cijengkol, Lembang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat (DLH KBB) belum bisa memberikan keputusan terkait perizinan TPS Wangunsari yang dikelola warga Kampung Cijengkol, Lembang.
Pasalnya, DLH KBB menunggu hasil peninjauan langsung ke lokasi TPS Wangunsari yang dijadwalkan dilaksanakan pada Senin 9 Februari 2026 mendatang.
"Kita menunggu kesepakatan yang nanti meninjau ke lokasi TPS Wangunsari. Karena tidak bisa langsung sepakat setuju atau tidak, harus melihat dulu survei ke lokasi," kata Kepala Bidang Kebersihan DLH KBB, Didit Lidia saat dikonfirmasi, Kamis 5 Februari 2026.
Menurutnya, pihaknya perlu memastikan titik koordinat lokasi serta kesesuaian luas lahan dengan peraturan yang berlaku, dengan dukungan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) KBB.
Meskipun menghargai niat baik pihak yang mengelola sampah untuk kepentingan sosial, Didit menegaskan, mekanisme dan peraturan harus tetap diterapkan.
"Kalau tidak sesuai peraturan, kita tidak bisa memberikan persetujuan. Tidak hanya DLH saja, semua pihak terkait dalam ketentuan sampah harus memberikan masukan," jelasnya.
Tak cuma itu, Didit juga menyebut, alasan pembatasan volume atau kuota sampah tidak dapat digunakan lagi, mengingat Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) KBB kini telah beroperasi tanpa batasan kuota.
Selain itu, pihak pengelola sampah belum pernah melaporkan aktivitasnya maupun melakukan upaya untuk mendapatkan izin resmi sejak tahun 2020.
"Bahkan jika lahan tersebut merupakan milik pribadi, tetap harus mengikuti mekanisme," ucapnya.
"Contohnya seperti di Kota Baru Parahyangan (KBP) yang mengelola sampah sendiri namun bekerja sama dengan DLH, sehingga kita hanya menangani residu dari timbulan sampahnya," pungkasnya.
Sebelumnya, pengelola sampah di Kampung Cijengkol RT 04/04, Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, KBB, Cucu (41) angkat suara terkait pengelolaan sampah di wilayahnya yang diduga belum berizin dan sempat dituding membuang limbah medis.
Usai mendapat panggilan dari jajaran Komisi III DPRD KBB untuk mengkonfirmasi persoalan tersebut, Cucu mengungkapkan sejumlah alasan.
Menurutnya, pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) saat ini hanya dibatasi satu ritase per hari. Kendala tambahan muncul setelah jembatan dekat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang dikelolanya amblas dan jalan menuju lokasi tertutup material seperti batu dan pasir, sehingga truk tidak dapat masuk.
"Penyelesaian jembatan membutuhkan waktu beberapa bulan, jadi pengangkutan terhambat," kata Cucu saat ditemui, Kamis 5 Februari 2026.
Tak cuma itu, Cucu mengaku telah berhenti mengelola secara resmi pada Mei 2025, namun masih membantu menangani sampah yang menumpuk di pinggir jalan lantaran mengganggu masyarakat.
"Desa sudah membantu pengangkutan, tapi jadwalnya tidak kontinu, kadang satu minggu, kadang dua minggu sekali. Keluhan masyarakat tetap datang padahal saya sudah tidak bertugas," jelasnya.
"Saat ini, sampah yang menumpuk sebanyak tiga truk sudah berhasil ditarik dan diproses," sebutnya.
Lahan seluas 12 tumbak atau 168,75 meter persegi yang menjadi tempat pembuangan sampah merupakan milik pribadi Cucu.
Ia membeli lahan tersebut karena tidak menemukan yang bersedia menyewakannya. Izin pengelolaan awalnya diberikan oleh Kepala Desa (Kades) pada Maret 2020 dengan nama Bank Sampah, sebagai tanggapan atas kasus sampah yang menjadi sorotan media pada 2018-2019.
"Kami memulai saat masa Covid-19 dengan hibah mobil pick-up dari perumahan. Selama lima tahun berjalan lancar tanpa masalah," ujarnya.
Editor : Doni Ramdhani

