Pewaris Samsung Masuk Bui Lagi, Dijatuhi Hukuman 2,5 Tahun

Pewaris Samsung Lee Jae-yong dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dalam sidang ulang kasus suap yang melibatkan mantan presiden Park Geun-hye, Senin (18/1).

Pewaris Samsung Masuk Bui Lagi, Dijatuhi Hukuman 2,5 Tahun
Ilustrasi/Antara Foto

INILAH, Jakarta- Pewaris Samsung Lee Jae-yong dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dalam sidang ulang kasus suap yang melibatkan mantan presiden Park Geun-hye, Senin (18/1).

Lee harus kembali berada di balik jeruji besi kurang dari tiga tahun setelah menghirup udara bebas.

Pengadilan Tinggi Seoul, dikutip dari Kantor Berita Yonhap, Selasa, menjatuhkan hukuman kepada vice chairman Samsung Electronics itu karena menyuap Park dan teman lamanya, Choi Soon-sil, untuk memenangkan dukungan pemerintah demi kelancaran transfer kekuasaan manajerial ayah-ke-anak di Samsung.

Baca Juga : Prancis inginkan penangguhan perselisihan perdagangan AS-Eropa

Park kemudian dimakzulkan dan digulingkan dari kursi kepresidenan karena korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Pekan lalu, pengadilan tinggi menguatkan hukuman penjara 20 tahun untuk Park atas tuduhan penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan. Choi dijatuhi hukuman 18 tahun penjara atas sejumlah tuduhan termasuk penyalahgunaan kekuasaan, pemaksaan, dan penyuapan pada bulan Juni.

Pengadilan banding mengatakan komite kepatuhan Samsung dianggap tidak cukup efektif untuk dianggap sebagai salah satu faktor untuk meringankan Lee.

Baca Juga : Rusia Tangkap Kritikus Kremlin Alexei Navalny

Konglomerat itu membentuk komite tersebut pada Februari untuk memantau kepatuhan perusahaan terhadap hukum dan etika, setelah pengadilan yang sama memerintahkan Lee pada Oktober 2019 untuk menyusun langkah-langkah guna mencegah penyimpangan etika di Samsung.

Halaman :


Editor : Bsafaat