PKL Dagang Taat Aturan: Trotoar Lega Usaha Terjaga

PENATAAN PKL Bandung memasuki babak baru. Regulasi akan disesuaikan, sementara ruang usaha disiapkan agar pedagang tetap bisa mencari nafkah

PKL Dagang Taat Aturan: Trotoar Lega Usaha Terjaga
REVISI REGULASI: Regulasi PKL di Kota Bandung, bakal kembali direvisi. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyebut, penyesuaian aturan diperlukan mengikuti perkembangan kondisi di lapangan. Keberadaan PKL tidak dilarang, namun para pedagang diminta mengikuti ketentuan yang berlaku.(INILAH/YOGO TRIASTOPO)

Oleh : Yogo Triastopo

Trotoar bukan tempat mendirikan lapak. Tetapi bagi sebagian pedagang kaki lima (PKL), ruang untuk mencari nafkah juga tidak selalu mudah ditemukan.

Persoalan itu kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota Bandung. Regulasi PKL bakal direvisi untuk menyesuaikan aturan dengan kondisi yang terus berubah di lapangan.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, perubahan regulasi merupakan bagian dari proses penataan PKL yang terus dilakukan.

Pemerintah tidak melarang masyarakat berdagang, tetapi meminta para pedagang mengikuti ketentuan dan pola penataan yang telah ditetapkan.

“Setiap masa ada regulasinya. Mau enggak mau regulasi memang akan direvisi, direvisi, direvisi. Disesuaikanlah,” kata Farhan, Kamis (8/10).

Penataan tersebut berjalan beriringan dengan penertiban. Bangunan liar maupun lapak permanen yang berdiri di atas trotoar menjadi bagian yang akan ditertibkan karena dinilai mengganggu fungsi ruang publik.

Farhan mengatakan, penertiban tidak berhenti pada pengangkutan lapak. Kondisi ruang publik setelah penertiban juga harus kembali dibenahi, termasuk drainase yang kerap tertutup dan persoalan sampah.

“Kalau penertiban jalan terus. Penertiban jalan terus. Ketika bangli atau PKL permanen di atas trotoar itu diangkut, drainasenya tidak terpelihara sampahnya numpuk di mana-mana. Mau enggak mau harus dibersihkan,” ujarnya.

Persoalan bangunan liar dan PKL, kata Farhan, bukan hanya terjadi di satu atau dua kawasan. Berdasarkan hasil rapat koordinasi, perhatian diberikan kepada seluruh kelurahan di Kota Bandung. “Di semua kelurahan. Karena tidak ada kelurahan yang tidak bebas bangli,” tegasnya.

Namun, penataan tidak semata-mata berarti penggusuran. Pemerintah Kota Bandung juga membuka ruang dialog ketika muncul penolakan dari pedagang. “Ada penolakan. Tapi kita membuka pintu-pintu dialog,” kata Farhan.

Sejumlah kawasan bahkan disebut sebagai contoh penataan yang dinilai berjalan baik. Jalan Lengkong Kecil, Taman Wartawan, Taman Malabar, dan Jalan Cikuray menjadi beberapa lokasi yang menurut Farhan dapat menjadi rujukan bagi kawasan lain. (gin)


Editor : Inilahkoran