PN Bandung Kabulkan Gugatan Pegi, Begini Reaksi Pertama Polda Jabar

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan kuasa hukum Pegi Setiawan. Polda Jabar pun langsung berkomentar.

PN Bandung Kabulkan Gugatan Pegi, Begini Reaksi Pertama Polda Jabar

INILAHKORAN, Bandung – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan kuasa hukum pegi setiawan. Polda Jabar pun langsung berkomentar.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum pegi setiawan. Polisi pun diminta hakim segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

Sidang yang dimulai sejak 09.00 WIB, diikuti oleh para pendukung pegi setiawan dan juga para tim kuasa hukum. Para pendukung Pegi bersorak sorai saat hakim memberikan putusan terkait sidang tersebut.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama pegi setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di pn bandung, Senin 8 Juli 2024.

Menyikapi keputusan tersebut, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.

“Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti. Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan, kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim,” katanya.

“Nanti koordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya,” tambah Nurhadi usai pembacaan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menimbang dalam faktanya saat sidang, tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukan kalau pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka.

“Sebagaimana fakta dalam persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukan kalau pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman, saat membacakan amar putusannya.

Selain itu, dalil penetapan tersangka pun yang menurut termohon sudah memenuhi syarat, bertolak belakang dengan pendapat hakim. 

“Harusnya ada pemeriksaan calon tersangka. Pemeriksaan calon tersangka final dan mengikat. Memberikan transparansi dan perlindungan hak seseorang,” katanya. (cesar yudistira)


Editor : Zulfirman