Polda Jabar Ciduk Petani Ganja di Kota Bandung

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menangkap seorang kurir narkotika berinisial GG di Kota Bandung. Selain menjadi kurir, pelaku juga mencoba peruntungan dengan menanam bibit ganja asal Amerika Serikat.

Polda Jabar Ciduk Petani Ganja di Kota Bandung

INILAH, Bandung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menangkap seorang kurir narkotika berinisial GG di Kota Bandung. Selain menjadi kurir, pelaku juga mencoba peruntungan dengan menanam bibit ganja asal Amerika Serikat.

Direktur Dit Resnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy AS, menyebutkan, pelaku GG diamankan personel Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit AKBP Herry Afnadi di kontrakannya di kawasan Jalan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung pada Senin (12/10/2020) lalu.

Saat ditangkap, petugas menemukan, lima batang pohon narkotika jenis Ganja yanh sudah mulai tumbuh. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah bibit ganja yang belum ditanam. "Tkp (tempat kejadian perkara) nya di sekeloa coblong Kota Bandung, ada beberapa biji ganja dan ada yang sudah mulai tumbuh," ucap Rudy saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-hatta, Kota Bandung, Senin (19/10/2020).

Berdasarkan pengakuan pelaku, Rudy menyebutkan, bibit ganja yang ditanam pelaku berasal dari negeri paman Sam (Amerika Serikat). Pelaku GG memesan bibit ganja melalui media sosial Instagram. "Dibelinya dari Amerika, dari iklan instagram. Dia beli 300 ribu rupiah, dan dikirim melalui jasa pengiriman paket," ujar Rudy.

Lebih lanjut, Rudy mengungkapkan, pelaku baru pertama kali melakukan penanaman bibit ganja. GG belajar menanam ganja secara otodidak melalui video di Youtube. "Menanam ganjanya pengakuannya pelaku baru pertama kali masih ekperimen, belajar dari youtube," ungkap Rudy.

Ditemui ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, menambahkan selain tanaman ganja, petugas juga menemukan ratusan butir narkotika jenis ekstasi dan enam paket sabu seberat 4,82 gram. "Dari tangan tersangka kita juga temukan 300 butir Narkotika jenis Extacy atau Inex berbentuk logo 'instagram' warna merah muda dan 300 butir berbentuk daun bertuliskan 'Love' warna hijau," ungkap Erdi.

Erdi menyebutkan, atas perbuatannya pelaku GG diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku diancam pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," pungkasnya. (ridwan abdul malik)


Editor : Ghiok Riswoto