Polisi Bandung Ciduk 28 Pengedar Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung menciduk 28 orang pelaku pengedar narkotika dan obat terlarang. Jumlah tersebut merupakan hasil pengungkapan 26 laporan polisi, mulai rentang waktu Januari hingga Maret 2021.

Polisi Bandung Ciduk 28 Pengedar Narkoba

INILAH,Bandung - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung menciduk 28 orang pelaku pengedar narkotika dan obat terlarang. Jumlah tersebut merupakan hasil pengungkapan 26 laporan polisi, mulai rentang waktu Januari hingga Maret 2021.

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan didampingi Kasatres Narkoba Kompol Dadang Garnadi mengatakan, para pelaku semuanya warga Kabupaten Bandung.

"Rata-rata mereka adalah warga Kabupaten Bandung, berusia antara 20 hingga 40 tahunan. Mereka kami kenakan Undang-Undang Psikotropika maupun Narkotika ancamannya lima tahun ke atas," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (5/4/2021).

Baca Juga : Target Menteri PUPR Kontruksi Tol Cisumdawu Rampung Akhir Tahun

Hendra menjelaskan, tidak ada modus baru dari pengungkapan kali ini. Beragam barang bukti yang berhasil disita meliputi 2,5 kilogram ganja kemudian 15,79 gram sabu-sabu, 72,98 gram tembakau sintetis atau gorilla, 524 butir obat psikotropika, timbangan dan 4 unit ponsel.

Hendra memastikan, Satres Narkoba dan Polsek jajaran rutin melakukan razia, terlebih menjelang bulan Ramadan. "Sebenarnya seluruh Polsek jajaran dibantu Sat Narkoba melakukan secara rutin pemberantasan Narkotika ini ke toko-toko atau tempat yang berdasarkan informasi masyarakat melakukan penjualan obat-obat," ujarnya.

Kasatres Narkoba Kompol Dadang Garnadi menambahkan, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan kasus ini. "Masih dikembangkan dari siapa membeli barang dan kepada siapa saja barang tersebut diedarkan. Kebanyakan pemain baru, namun ada juga pemain lama dari kasus serupa," katanya.(rd dani r nugraha).

Baca Juga : Tim Peneliti ITB Menciptakan 3 in 1 Face Protector


Editor : Zulfirman