Polisi Bekuk Tiga dari Enam Pelaku Pembunuhan Sadis di Kutawaringin
Tiga pelaku pembunuhan sadis terhadap Candra (36) warga Kampung Cisaat, Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Tiga pelaku pembunuhan sadis terhadap Candra (36) warga Kampung Cisaat, Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Bandung.
Ketiga pelaku tersebut berinisial EK (35), IS (34), dan YD (40). Polisi masih mengejar tiga pelaku lainnya yang kini masih buron.
Kapolres Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, Candra yang tewas dibunuh dengan sadis dengan menggunakan senjata tajam oleh para pelaku tersebut bukanlah target pembunuhan yang sesungguhnya.
"Target para pelaku sebetulnya bukan pada korban, melainkan kepada A yakni saudara dari korban dan sering menginap di rumah korban," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Rabu (11/3/2020)
Menurut Hendra, kasus pembunuhan dengan korban salah sasaran tersebut berawal dari kasus rebutan lahan parkir di Curug Jompong. Karena, setelah dibukan Presiden Joko Widodo, Curug Jompong jadi kebanjiran pengunjung sebagai objek wisata baru.
"Jadi ayah dari F, salah seorang pelaku ini sudah mengelola lahan parkir terlebih dahulu. Karena ramai, A kemudian meminta bagian lahan parkir untuk dikelola. Namun, caranya dengan nada mengancam," ujarnya.
Karena diancam, pengelola parkir tersebut kemudian mengadu kepada F, anaknya bahwa telah diancam oleh A dengan menggunakan senjata tajam. Karena tidak terima, F kemudian mencari A.
F kemudian mengajak lima orang pelaku lainnya untuk merencanakan pembunuhan terhadap A. Karena mengetahui jika A sering menginap di rumah korban, F dan lima pelaku lainnya langsung mendatangi rumah korban.
"Keenam pelaku ini dalam keadaan mabuk langsung mendatangi rumah korban mendobrak pintu. Saat korban ke luar dari kamar, para pelaku langsung dengan sadis menyabetkan senjata tajam ke tubuh korban," katanya.
Para pelaku yang terpengaruh alkohol tersebut mengira jika Candra adalah targetnya. Sebab, dari penuturan pelaku, A sendiri memiliki banyak tato di tubuhnya seperti Candra.
"Korban dikira A karena korban memiki banyak tato juga seperti A. Jadi salah sasaran," ujarnya.
Aksi pembunuhan kepada Candra tersebut terjadi pada Senin 2 Maret 2020, sekitar pukul 03.00 WIB. Nyawa Candra dihabisi oleh para pelaku di depan istri, anak, dan menantunya.
"Korban meninggal saat akan dibawa ke rumah sakit. Korban menderita 29 luka bacokan di sekujur tubuhnya dari hasil autopsi. Kami minta tiga pelaku lainnya termasuk F yang masih buron untuk segera menyerahkan diri," katanya.
Atas perbuatan jahatnya, tiga orang pelaku pembunuhan yang kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandung tersebut dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Tersangka mendapat ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara atau maksimal penjara seumur hidup," ujarnya. (rd dani r nugraha).
Editor : Bsafaat


