Polisi Ciduk Anggota Ormas yang Berebut Jatah Preman di Garut
Lima anggota dari dua ormas di Garut diamankan Polres setempat lantaran bertikai uang jatah preman di lahan penambangan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Polres Garut menciduk lima anggota dari dua organisasi masyarakat (ormas) yang berebut jatah preman.
Lima anggota ormas yang bertikai itu rupanya ingin uang jatah preman di lahan penambangan pasir di Desa Talagawangi, Kabupaten Garut.
"Kedua kelompok ormas ini kami amankan, total ada lima tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers penangkapan anggota ormas yang bertikai di lokasi penambangan pasir di Garut, Kamis 10 Februari 2022.
Baca Juga: Sinopsis Film Transcendence yang Bakal Tayang di Bioskop TransTV Malam Ini
Ia menuturkan pertikaian itu terjadi pada akhir Januari 2022 berawal dari salah satu ormas yang sudah lebih dulu berkuasa di kawasan penambangan didatangi oleh ormas lain yang meminta jatah preman atau sering disebut oleh mereka uang koordinasi.
Kedatangan anggota ormas itu membuat anggota ormas yang sudah ada di situ tidak terima, sehingga terjadi pertikaian dan saling serang yang menyebabkan terjadinya korban luka-luka.
"Mereka dari dua kelompok ormas berbeda itu dilatarbelakangi rebutan lahan tambang pasir yang diduga ilegal," kata Kapolres.
Baca Juga: Apa Hukum Membaca Al-Fatihah Cepat Saat Sholat Tarawih? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Ia menyampaikan, ketika pihaknya mendapatkan informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seluruh anggota yang terlibat dalam pertikaian itu.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka saat terjadi pertikaian di antaranya batu, kaus, dan atribut ormas.
Seluruh anggota ormas itu sementara ditahan di Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sedangkan kawasan penambangan pasir ilegal itu selanjutnya ditutup dan dipasang garis polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Level 211, 212, 213, 214, 215, Dapatkan Hadiah Menarik
"Tambang pasir tersebut saat ini sudah kami berikan garis polisi," katanya.***
Editor : inilahkoran


