Polisi Ciduk Pelaku Penganiayaan Pegiat Media Sosial Saat Malam Tahun Baru di Cimenyan
Polisi meringkus lima orang pelaku penganiayaan terhadap pegiat media sosial dengan konten motor trail Ferly Renaldi yang dikenal Dudung SP (39) pada Rabu 1 Januari 2025 dini hari atau saat hari tahun Baru di Kabupaten Bandung berhasil ditangkap
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang - Polisi meringkus lima orang pelaku penganiayaan terhadap pegiat media sosial dengan konten motor trail Ferly Renaldi yang dikenal Dudung SP (39) pada Rabu 1 Januari 2025 dini hari atau saat hari tahun Baru di Kabupaten Bandung berhasil ditangkap.
Para tersangka penganitaan berinisial A, H, RR, RK dan K berhasil ditangkap di wilayah Cimenyan, Kabupaten Bandung hingga di Kabupaten Subang.
Total terdapat sembilan pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap Dudung SP. Empat orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih terus dikejar oleh petugas kepolisian.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa penganiayaan terhadap Dudung SP bermula sehabis korban merayakan malam pergantian tahun di Cimenyan. Saat perjalanan pulang, korban melihat teman-temannya tengah dimintai uang parkir oleh sekelompok orang.
"Korban Dudung ini melihat keributan dan spontan memvideokan, saat mengeluarkan ponsel dan memvideokan para tersangka emosi melihat korban memvideokan langsung dilakukan kekerasan terhadap korban," ucap dia di Mapolresta Bandung, Jumat 10 Januari 2025.
Kusrowo menyebutkan, teman korban sudah memberikan uang parkir Rp 5.000. Akan tetapi, para pelaku tetap bertahan karena meminta uang lebih sehingga menimbulkan keonaran.
Kusworo melanjutkan, penganiayaan atau kekerasan yang dilakukan kepada korban mulai dari dorongan hingga pemukulan. Para tersangka pun menyeret korban dan dilakukan pemukulan secara bersama-sama oleh 9 orang di hadapan anak dan istri korban.
"Pertama satu orang mendorong kemudian ada yang mukul kemudian sampai ada yang nyeret korban dan dilakukan pemukulan secara bersama sama oleh sekitar 9 orang di hadapan anak dan istrinya," ujarnya.
Setelah dilakukan pemukulan dan penganiayaan serta kekerasan bersama-sama, Kusworo mengatakan para tersangka meninggalkan tempat. Sedangkan korban melaporkan ke Polsek Cimenyan.
"Polres dan Polsek melakukan pencarian para pelaku, tetapi video keburu viral tersangka kabur ke luar Kabupaten Bandung. Ada yang kabur ke Sumedang ke Subang," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi para pelaku dan bisa mengamankan 5 orang dari total 9 pelaku. Empat sisanya tersangka masih dalam pengejaran petugas.
"Kami bisa mengidentifikasi para tersangka, kami bisa mengamankan 5 tersangka dari 9 tersangka sehingga limanya ditangkap dan ditahan empat kami hadirkan satu tidak dihadirkan karena di bawah umur. Empat sisanya dalam DPO," ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 170 KUHP yaitu melakukan kekerasan bersama-sama kepada orang. Dengan ancaman 5 tahun 6 bulan pidana penjara.
Korban Dudung SP berterima kasih kepada polisi yang merespons cepat laporannya dan menangkap para pelaku. Akibat kejadian tersebut, ia mengatakan istri dan anaknya mengalami trauma.
"Anak dan istri saya trauma tidak mau keluar rumah hingga dua hari setelah kejadian. Mereka sangat trauma, karena sebenarnya saat kejadian lebih mengerikan dari video yang saya share ke media sosial. Ada beberapa video yang mengerikan dan sengaja saya tidak unggah ke media sosial," katanya. ***
Editor : Ahmad Sayuti
