Verifikasi IPPR Temukan 12 Objek Bangunan di Cimenyan dan Cilengkrang Langgar Aturan Tata Ruang Wilayah
Bupati Bandung Dadang Supriatna menggatakan, ada 12 objek bangunan yang tidak sesuai dengan aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Lokasi bangunan itu berada di Cimenyan dan Cilengkrang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - Bupati Bandung Dadang Supriatna menggatakan, ada 12 objek bangunan yang tidak sesuai dengan aturan Rencana tata ruang wilayah (RTRW). Lokasi bangunan itu berada di Cimenyan dan Cilengkrang.
Dia memaparkan hasil verifikasi Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di wilayah perencanaan Cimenyan dan Cilengkrang. Dari proses lapangan, teridentifikasi 12 objek pelanggaran yang terdiri dari 11 pemanfaatan ruang tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta 1 objek yang tidak memenuhi ketentuan dalam dokumen KKPR.
Temuan itu mencakup permukiman, bangunan usaha, vila, dan fasilitas rekreasi yang tidak selaras dengan arahan rencana tata ruang. Proses verifikasi itu diakuinya merupakan langkah penting untuk memastikan ketertiban pemanfaatan ruang.
“Tata ruang bukan hanya soal peta dan aturan, tetapi tentang masa depan daerah yang kita bangun bersama,” kata Dadang di Soreang, Selasa 18 November 2025.
Dadang juga menambahkan, 12 objek yang melanggar akan segera ditertibkan untuk memastikan setiap aktivitas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain pemetaan objek pelanggaran, verifikasi juga menghasilkan koreksi terhadap luasan dan intensitas pemanfaatan ruang di sejumlah titik. Langkah ini dilakukan agar nantinya selaras dengan ketentuan zonasi dalam rancangan RDTR.
“Tim kami melakukan koreksi agar semua kegiatan sesuai dengan rencana zonasi RDTR yang sedang disusun. Ini penting untuk menciptakan pembangunan yang tertib dan terarah,” ujarnya.
Dadang menegaskan komitmen Pemkab Bandung untuk menyelesaikan seluruh tahapan verifikasi. Ia berkomitmen untuk menuntaskan seluruh tahapan verifikasi IPPR sebagai bentuk keseriusan Pemkab Bandung dalam memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang.
Dadang melanjutkan, upaya itu sekaligus mendukung percepatan penyusunan RDTR sebagai instrumen penting pembangunan daerah.
“Semua langkah ini kami tempuh agar pembangunan di Kabupaten Bandung selalu berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan wilayah,” ujarnya.
Editor : Doni Ramdhani
