Polisi: Jangan Main Tarik Kendaraan di Jalan, Hubungi 110 Jika Diintimidasi

Polrestabes Bandung menegaskan penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector melanggar hukum

Polisi: Jangan Main Tarik Kendaraan di Jalan, Hubungi 110 Jika Diintimidasi
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menegaskan jika penarikan kendaraan di jalan secara paksa itu melanggar hukum. (foto dok inilahkoran)

INILAHKORAN.ID - Maraknya aksi debt collector yang menarik kendaraan di jalanan kembali menjadi sorotan. Polrestabes Bandung menegaskan praktik penarikan kendaraan dengan intimidasi merupakan pelanggaran hukum.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Anton, menyebut mekanisme penagihan harus dilakukan secara persuasif dan sesuai aturan hukum.

“Kalau pun ada tunggakan, silakan kreditur menemui debiturnya dengan baik. Tidak dengan cara menakut-nakuti, mengintimidasi, apalagi sampai penganiayaan atau perusakan,” ujarnya.

Anton menegaskan, kendaraan hanya bisa diserahkan jika debitur melakukannya secara sukarela tanpa tekanan. Jika tidak, debt collector tidak berhak menariknya di jalan.

“Kalau diambil secara paksa, apalagi dengan ancaman kekerasan, itu sudah masuk unsur pidana,” katanya.

Ia mengakui praktik serupa sudah beberapa kali terjadi di Bandung. Karena itu, pihaknya memastikan akan menindak tegas setiap laporan yang masuk.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami intimidasi di jalan.

“Silakan hubungi 110. Petugas akan segera merapat ke TKP untuk memastikan dan memberikan bantuan,” tegasnya.

Dalam kasus di Pasteur, respons cepat setelah korban menghubungi 110 dinilai membantu mencegah situasi berkembang lebih jauh.

“Kemarin korban telepon 110 dan petugas langsung ke lokasi. Jadi jangan takut melapor,” pungkas Anton.

Polrestabes Bandung memastikan pengawasan terhadap praktik debt collector ilegal akan terus dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di jalanan Kota Bandung.


Editor : Ahmad Sayuti