Polisi Mulai Berlakukan Penyekatan Kendaraan di Garut

Kepolisian Resor Garut mulai memberlakukan operasi penyekatan arus kendaraan yang datang dari luar kota dan pemeriksaan terhadap tujuan kendaraan yang masuk ke Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Polisi Mulai Berlakukan Penyekatan Kendaraan di Garut
Ilustrasi (antara)

INILAH, Garut - Kepolisian Resor Garut mulai memberlakukan operasi penyekatan arus kendaraan yang datang dari luar kota dan pemeriksaan terhadap tujuan kendaraan yang masuk ke Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Selama kita melaksanakan kegiatan penyekatan, ada puluhan kendaraan yang terpaksa kita putar balik," kata Kepala Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polres Garut Ipda Budiman saat melakukan pengamanan lalu lintas di Garut, Rabu.

Ia menuturkan kepolisian memberlakukan operasi penyekatan karena adanya putusan pemerintah yang melarang masyarakat mudik untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 yang saat ini masih terjadi.

Baca Juga : Warga Cibiuk dan Tarogong Kidul Meninggal karena Covid-19

Wilayah hukum Polres Garut, kata dia, ada 12 pos penyekatan, empat di antaranya pos penyekatan di jalur utama yang dilewati kendaraan dari kota besar seperti di jalur nasional dan provinsi.

"Disiagakan 12 pos penyekatan, dari 12 pos ada empat lokasi menjadi tempat penyekatan utama di jalur utama," katanya.

Ia menyampaikan setiap pengendara maupun penumpangnya yang masuk ke Garut harus melewati pos penyekatan untuk dimintai surat-surat kendaraannya, ditanya tujuan perjalanannya, termasuk diminta menunjukkan surat hasil tes usap.

Baca Juga : Terminal Harjamukti Hentikan Operasi Bus AKAP dan AKDP pada 6-17 Mei

Jika tidak menunjukkan hasil tes usap sebagai bukti negatif COVID-19, kata dia, maka kendaraan tersebut tidak boleh masuk ke Garut melainkan langsung diminta putar arah ke daerah tujuan awal pemberangkatan.

Halaman :


Editor : suroprapanca