Polisi Ringkus Karyawan Mie Gacoan Gunung Batu, Setelah Hattrick Bobol Tempat Kerjanya
Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian di Restoran Mie Gacoan Gunung Batu, Kelurahan Pasir Mulya, Kecamatan Bogor Barat. Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial DG (24) yang merupakan karyawan Mie Gacoan Gunung Batu, DG mengaku nekat melakukan aksi kriminal karena terlilit hutang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian di Restoran Mie Gacoan Gunung Batu, Kelurahan Pasir Mulya, Kecamatan Bogor Barat. Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial DG (24) yang merupakan Karyawan Mie Gacoan Gunung Batu, DG mengaku nekat melakukan aksi kriminal karena terlilit hutang.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kejadian pencurian di restoran ini sudah terjadi tiga kali, Mie Gacoan telah kehilangan uang tunai dan CPU Komputer.
"Ternyata pelakunya ini adalah karyawannya sendiri, karyawan aktif dari Mie Gacoan tersebut," ungkap Bismo kepada wartawan pada Jum'at (25/11/2023) sore.
Bismo memaparkan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku pada dini hari sekitar pukul 01.00 hingga pukul 05.00 WIB dini hari. Iya menjelaskan, pelaku masuk dengan cara memanjat tembok belakang lalu masuk melalui plafon dapur. Kemudian pelaku menggunakan pisau memecah kaca untuk masuk dalam ruang office.
"Di ruang office itu, pelaku mengambil uang tunai dalam brankas," jelasnya.
Bismo melanjutkan, setelah dua minggu, pelaku melakukan aksinya kembali. Kemudian setelah seminggu kemudian pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
"Pelaku ini sangat mengerti dan sangat mengenal betul situasi, di mana kunci itu ditempatkan, sehingga bisa mengambil barang-barang yang ada di Mie Gacoan tersebut," terangnya
Bismo menegaskan, dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan berbagai barang bukti diantaranya CPU, pisau yang digunakan untuk memecahkan kaca masuk ke akses ruang office dan barang bukti lain yang digunakan oleh pelaku.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menambahkan bahwa motif pelaku nekat melakukan pencurian di Mie Gacoan adalah faktor ekonomi.
"Motifnya adalah murni ekonomi, pelaku meggunakan hasil kejahatan tersebut untuk kebutuhan sehari hari seperti membayar hutang dan sebagainya," terang Rizka.
Rizki menerangkan, pelaku melakukan aksinya seorang diri karena sudah mengetahui situasi lokasi.
"Dia tahu jam berapa kondisi di tempat itu sepi dan area mana yang dilewati tidak terpantau," pungkasnya.*** (Rizki Mauludi)
Editor : JakaPermana
