Polisi Ringkus Pembunuh Rojali, Pelaku Langganan Keluar Masuk Penjara

Satreskrim Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan pria bernama Rojali (45) pada Mei 2024 lalu. Seorang pelaku saat ini telah ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota di daerah Jakarta.

Polisi Ringkus Pembunuh Rojali, Pelaku Langganan Keluar Masuk Penjara
Satreskrim Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan pria bernama Rojali (45) pada Mei 2024 lalu. Seorang pelaku saat ini telah ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota di daerah Jakarta.

INILAHKORAN, Bogor - Satreskrim Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan pria bernama Rojali (45) pada Mei 2024 lalu. Seorang pelaku saat ini telah ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota di daerah Jakarta.

"Ya, rekan-rekan, adapun untuk korban atas nama Rojali. Saat ini kami sudah mengamankan pelaku dari tindak pidana tersebut yaitu atas nama YM (39) wiraswasta," ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo dalam konferensi pers di Aula Polresta Bogor Kota pada Jumat 21 Februari 2025.

Eko mengatakan, pelaku ditangkap di bilangan Jakarta. Saat kejadian, pelaku menyerang korban hingga sekarat sebelum dinyatakan meninggal di rumah sakit. 

"Jadi, saat kejadian, pelaku melakukan kekerasan dengan membacok korban menggunakan golok pada bagian helm korban dan mengenai pundak sebelah kiri. Setelah itu korban lari, oleh tersangka dikejar, terus ditusuk di wajahnya dua kali," terangnya.

Eko menjelaskan, pihaknya masih mencari pelaku lain kasus pembunuhan Rojali yang sempat ditemukan di Tamansari, Kabupaten Bogor. Sebanyak dua hingga tiga orang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Masih ada beberapa temennya dia yang ikut melakukan ini, ini dalam pengejaran dua sampai tiga orang lagi masih kami kejar. Mudah-mudahan bisa kami ungkap semua," jelas Eko.

Eko menambahkan, untuk pelaku YM ini merupakan residivis, sudah empat kali keluar masuk penjara.

"Empat kali keluar masuk lapas, lima kali sampai saat ini (pembunuhan)," tambah Eko.

Eko membeberkan, kasus pertama hingga ketiga yang menjerat YM yaitu perkelahian. Kemudian kasus keempat berkaitan dengan kepemilikan senjata atau Undang-Undang Darurat.

"Jadi (tahun) 2006 yang bersangkutan sudah masuk, di dalam BAP-nya akan kami tambahkan putusan-putusan ini," bebernya.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, pelaku yang sudah ditangkap yaitu YM (36). Dia menyerang korban dalam keadaan mabuk.

"Yang bersangkutan melakukan hal tersebut dalam keadaan mabuk, ada perkara perkara selain ini tersangka melakukan tindak pidana hampir serupa. Jadi ini merupakan bukan hanya sekedar yang tadi pada kejadian yang di (Jalan) Perintis Kemerdekaan, itu motif karena tersangka ini marah," tuturnya.

Aji memaparkan, YM memang kerap bersikap arogan kepada orang lain. Sehingga apabila tidak dicegah, YM bisa membahayakan orang lain.

"Tapi memang tersangka ini kebiasaan melakukan hal-hal arogansi terhadap orang, sehingga perbuatan ini kalau nggak bisa dicegah bisa menimbulkan bahaya orang lain," paparnya.***


Editor : JakaPermana