Polisi Selidiki Dugaan Aliran Dana ACT ke Partai Politik
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan aliran dana Yayasan ACT ke Parpol
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan aliran dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari dan ke partai politik (parpol).
Kasubdit IV Ditipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji menyebut, hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh aliran uang hasil kejahatan para tersangka.
“Masih pendalaman (apakah ada dana mengalir atau dari partai politik atau tidak, red),” kata Andri dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga: Bima Keluarkan Surat Terbuka Soal MIAH, Cari Jalan Terbaik dan Hindari Korban Kekerasan
Dalam perkara ini, penyidik total telah menetapkan empat orang tersangka. Dua di antaranya merupakan pendiri ACT, Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf menyebut dua tersangka lainnya berinisial H alias Heriyana dan NIA alias N Imam Akbar.
“Inisial A selalu ketua pembina, IK ini juga pada saat itu sebagai pengurus yayasan. Selanjutnya H sebagai anggota pembina dan N selaku anggota pembina,” kata Helfi di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Senin (25/7).***
Editor : inilahkoran

