Polisi Tambah Dua Orang Jadi Tersangka Dalam Kasus Kecelakaan Di Ciater Subang
Dua orang ditetapkan tersangka tambahan dalam kasus kecelakaan bus rombongan SMK SMK Lingga Kencana Kota Depok, yang menewaskan 11 orang di Ciater, Kabupaten Subang, beberapa waktu lalu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Dua orang ditetapkan tersangka tambahan dalam kasus kecelakaan bus rombongan SMK SMK Lingga Kencana Kota Depok, yang menewaskan 11 orang di Ciater, Kabupaten Subang, beberapa waktu lalu.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni masing-masing berinisial A dan AI. Penetapan keduanya menjadi tersangka, setelah polisi lakukan gelar perkara lanjutan usai penetapan tersangka pertama.
Adapun AI diketahui pengusaha dan juga pemilik bengkel yang melakukan modifikasi terhadap bus Trans Putera Fajar AD-7524-OG. Sementara A, merupakan orang yang dipercaya oleh AI Untuk mengoperasionalkan bus maut tersebut.
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo sempat mengalami kebakaran di KM 88 ruas tol Cipularang pada 27 April lalu. Oleh AI dan A, bus tersebut lalu diperbaiki hanya seputar sistem kelistrikan dan interior. Kedua tersangka tidak melakukan perawatan secara menyeluruh.
Selain memperbaiki AI dan A mengubah nama bus agar tidak dikenali bahwa pernah terbakar. Tujuannya, Wibowo mengatakan agar bus yang terbakar tidak dikenali sehingga masih bisa disewakan ke masyarakat.
"Yang bersangkutan (A) mengakui bus tersebut pernah terbakar dan mengusulkan mengganti nama. Tujuan agar bus terbakar tidak dikenali sehingga masih bisa disewakan," ucap dia, Rabu (29/5/2024).
Wibowo melanjutkan tersangka A tidak melakukan perawatan rutin khususnya terhadap rem. Selain itu tersangka mengetahui terdapat masalah teknis terhadap kendaraan.
"Yang bersangkutan mendapat laporan dari S (sopir) bahwa mobil dalam kondisi bermasalah. Namun, yang bersangkutan tidak memerintahkan berhenti," ungkap dia.
Tidak hanya itu, ia mengatakan tidak terdapat standar operasional prosedur dalam mengatasi bus yang bermasalah saat beroperasi dan mengangkut penumpang.
Wibowo menambahkan bus yang membawa pelajar tersebut tidak laik jalan sebab KIR bus kedaluwarsa dengan masa habis berlaku tanggal 6 Desember tahun 2023.
"KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023," kata dia.
Kedua tersangka dijerat pasal 311 undanf-undang lalu lintas juncto pasal 55 KUHP subsider dan atau pasal 359 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp 24 juta dan atau denda pidana selama 5 tahun.
Dengan ditetapkannya dua orang tersebut menjadi tersangka, total tersangka dalam kecelakaan maut ini, berjumlah tiga orang. Satu orang lainnya, diketahui bernama Sadira (50) sopir yang mengemudikan bus Trans Putera Fajar AD-7524-OG, saat kejadian kecelakaan berlangsung. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti
