Polres Bogor Ungkap Dugaan Mafia Tanah Libatkan Pejabat ATR/BPN, Suntana: Maju, Teruskan dan Gak Usah Takut
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana mendukung langkah Polres Bogor yang mengungkap kasus dugaan mafia tanah yang libatkan pejabat Kantor ATR/BPN
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana mendukung langkah Polres Bogor terkait pengungkapan kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan pejabat Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.
"Maju dan teruskan (pengungkapan kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan pejabat Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor). Gak usah takut. (Polres Bogor) harus terus proses sesuai aturan," tegas Suntana di Bogor, Selasa 2 Agustus 2022.
Diwawancara terpisah, Kepala Sat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengungkapkan hingga sejauh ini dan sesuai keterangan tersangka, enam orang tersangka mafia tanah baru beroperasi di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: TKK di Diskominfotik KBB Didesak Buat Pernyataan, Hengky Kurniawan: Itu Kebijakan Internal OPD
Para mafia tanah tersebut, dipimpin oleh DK (49 tahun), yang merupakan Ketua Panitia Ajudikasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.
"Para mafia tanah yang dipimpin oleh tersangka DK ini mengaku baru beroperasi di Kecamatan Cibinong, diantara Kelurahan Pakansari, Tengah dan lainnya. Yang terbanyak pemalsuan sertifikat hak milik (SHM), terjadi di Kelurahan Sukahati," ungkap AKP Siswo De Cuellar Tarigan.
Modus operandi mafia tanah ini, tutur AKP Siswo ialah dengan cara menhapus data warkah tanah, kemudian mencetak ulang sertifikat di lahan yang sama.
Baca Juga: BIG: Proyek Pembangunan IKN Harus Mengacu Peta Dasar
"Para pegawai ATR/BPN Kabupaten Bogor yang menjadi tersangka bertugas merekayasa dan atau merubah isi SHM progam PTSL Tahun 2017/ 2018, dengan menghapus data awal yang ada di sertifikat dengan cairan Baycline kemudian diganti dengan mencetak ulang isi sertifikat tersebut dengan masuk ke dalam Akun Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP). Lalu MT alias KM dan SP alias BK bertugas sebagai calo yang bertugas mencari pemohon," tutur AKP Siswo.
Dia menjelaskan, sejauh ini belum ada tersangka tambahan. Namun, kasus dugaan mafia tanah juga masih bisa berkembang. Baik dalam kasus yang sama, atau yang berbeda.
"Kami masih mendalami, sementara belum ada perkembangan ke arah tersangka lain. Kami pastinya, akan melaksanakan perintah Kapolda Jawa Barat. Dan kalau ada korban lain, kami siap menerima laporan atau pengaduan," jelasnya.
Baca Juga: Perbaikan Dua Ruang Kelas yang Rusak di SDN Kalimeang III Kabupaten Cirebon Segera Dilakukan
Sebelumnya, Polres Bogor berhasil mengungkap modus operandi mafia tanah, dimana para pelaku melakukan rekayasa sertifikat hak milik dari program PTSL.
Ada enam orang yang menjadi tersangka dugaa mafia tanah, dimana empat orang diantaranya ialah pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.
"Sat Reskrim maupun Tim Satgas Mafia Tanah Polres Bogor berhasil mengungkap mafia tanah, dimana ada enam orang yang menjadi tersangka yaitu MT alias KM, SP alias BK, AR, AG, RGT dan DK," ucap Kepala Polres Bogor AKBP Iman Imanudin.
Baca Juga: Tanggapi Bansos Presiden yang Dikubur dalam Tanah di Depok, Mensos Risma: Bukan Zaman Saya
AKBP Iman Imanudin memaparkan bahwa AR, AG, RGT dan DK adalah pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, dimana DK sebagai Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.
"Akibat ulah para mafia tanah ini tentunya membuat preseden buruk di Kabupaten Bogor, hingga kami tidak akan berhenti dalam penertiban dan penegakan hukumnya. Selain mengenakan pasal 378, 263, 55 dan 56 KUHP, kemungkinan kami juga akan mengenakan pasal lainnya," tutur AKBP Iman Imanudin.
Dari aksi mafia tanah ini, kepolisian pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa SHM , buku warkah, uang tunai sebesar Rp10 juta, printer, blangko sertifikat, cairan pemutih, hair dryer, flash disk, stempel, laptop, handphone dan chargernya. (Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran
