TKK di Diskominfotik KBB Didesak Buat Pernyataan, Hengky Kurniawan: Itu Kebijakan Internal OPD

Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan menanggapi beredarnya surat pernyataan di Diskominfotik KBB yang membuat gerah para TKK di situ.

TKK di Diskominfotik KBB Didesak Buat Pernyataan, Hengky Kurniawan: Itu Kebijakan Internal OPD
Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mengaku beredarnya surat pernyataan di Diskominfotik KBB yang membuat gerah para TKK merupakan kebijakan internal OPD.

INILAHKORAN, Ngamprah - Beredarnya surat pernyataan di Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik atau Diskominfotik KBB membuat gerah para tenaga kerja kontrak (TKK).

Pasalnya, dalam surat pernyataan tersebut tertulis bagi TKK yang akan melanjutkan perjanjian kerja dengan Diskominfotik KBB sampai dengan 30 September 2022 bisa tetap bekerja dengan gaji sesuai dengan kondisi keuangan yang ada.

Bahkan, para TKK itu tidak diperbolehkan menuntut untuk diperpanjang kontrak sebagai pegawai tidak tetap (PTT) pada Diskominfotik KBB.

Baca Juga: BIG: Proyek Pembangunan IKN Harus Mengacu Peta Dasar

Menanggapi hal itu, Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mengaku dirinya belum bisa berpendapat lantaran kebijakan tersebut ada di internal organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan otoritas dari OPD masing-masing dinas dan kewenangan tersebut ada di masing-masing dinas.

"Nanti saya cek dulu ke Diskominfotik KBB," katanya kepada wartawan, Selasa 2 Agustus 2022.

Baca Juga: Perbaikan Dua Ruang Kelas yang Rusak di SDN Kalimeang III Kabupaten Cirebon Segera Dilakukan

Ia menjelaskan, berapa pun biaya yang dibutuhkan dan yang harus dikeluarkan akan dicek dulu dan dirapatkan.

"Benar kebijakan tersebut hanya di Diskominfotik KBB saja karena TKK itu berada dibawah otoritas OPD masing-masing," jelasnya.

Baca Juga: Angga Wijaya dan Dewi Persik Resmi Bercerai, Pengacara: Tidak Ada Tuntutan Nafkah atau Harta Gono Gini

Ia menilai, terkadang TKK itu memang ada yang keluar dan masuk kerja dan terkadang dibutuhkan untuk kegiatan tertentu, namun terkadang tidak juga.

"Itu yang perlu kita cek. Tapi, sepenuhnya kewenangan OPD," ujarnya. (Agus Satia Negara)


Editor : inilahkoran