Nusron Wahid Minta Pegawai ATR/BPN Utamakan Pelayanan Publik, Bukan Transaksi
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meminta seluruh pegawai mengutamakan pelayanan publik yang tulus, profesional, cepat, dan bebas praktik tidak sehat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan seluruh jajaran ATR/BPN agar mengedepankan pelayanan publik yang tulus dan profesional, bukan berorientasi pada keuntungan maupun praktik transaksional.
Pesan tersebut disampaikan saat memberikan pengarahan kepada pegawai Kantor Wilayah BPN Jawa Barat dan seluruh Kantor Pertanahan se-Jawa Barat di Kabupaten Bandung Barat.
Menurut Nusron, keberadaan instansi pemerintah harus memberikan kemudahan kepada masyarakat, bukan justru mempersulit proses pelayanan melalui birokrasi yang berbelit.
"Esensi keberadaan instansi adalah mempermudah urusan masyarakat, bukan sebaliknya dengan mempersulit birokrasi yang berpotensi memunculkan praktik tidak sehat," kata Nusron belum lama ini.
Frontliner Harus Profesional dan Berintegritas
Nusron menegaskan, keberhasilan pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh sistem kerja, tetapi juga kualitas sumber daya manusia, khususnya petugas loket atau frontliner yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Menurutnya, kompetensi teknis harus dibarengi dengan sikap profesional serta semangat melayani demi memberikan kepuasan kepada pemohon.
"Kompetensi saja tak cukup, harus dibarengi sikap profesional dan jiwa pelayanan yang mengutamakan kepuasan pemohon," ujarnya.
Ia berharap setiap permohonan masyarakat dapat diselesaikan secara mudah, cepat, transparan, dan jujur sehingga kepercayaan publik terhadap layanan ATR/BPN semakin meningkat.
Sistem Karier Berbasis Prestasi
Dalam arahannya, Nusron juga menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN terus menerapkan sistem pengembangan karier yang mengedepankan prestasi, dedikasi, loyalitas, dan integritas.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah tour of duty dan tour of area, yang mewajibkan pegawai memiliki pengalaman bekerja di berbagai wilayah Indonesia.
Menurutnya, sebagai instansi vertikal, pegawai tidak boleh hanya menghabiskan masa tugas di satu daerah.
"Sebagai instansi vertikal, tidak dibenarkan adanya pegawai yang hanya berkarier di satu tempat atau 'jago kandang'," tegas Nusron.
Ia mencontohkan, pegawai dengan masa kerja 33 tahun idealnya menjalani penugasan secara proporsional di wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia.
"Contohnya, bagi masa kerja 33 tahun, setiap pegawai harus menempuh minimal 11 tahun di masing-masing zona wilayah Indonesia," pungkasnya.***
Editor : JakaPermana


