KP2B Jabar Lampu Merah, Nusron Hentikan Izin Alih Fungsi Lahan Meski Ditentang Daerah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberi peringatan keras kepada pemerintah daerah di Jawa Barat terkait lemahnya perlindungan lahan pertanian pangan dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberi peringatan keras kepada pemerintah daerah di Jawa Barat terkait lemahnya perlindungan lahan pertanian pangan dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Minimnya pencantuman Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dinilai telah menempatkan ketahanan pangan Jabar dalam kondisi darurat.
Nusron mengungkapkan, secara nasional masih terdapat 13 provinsi yang belum memuat KP2B dalam RTRW. Dari total 508 kabupaten/kota di Indonesia, baru 203 daerah yang memasukkan KP2B secara resmi, sementara 305 lainnya belum.
"Which is, artinya ada 305 yang belum memuat KP2B. KP2B itu LP2B ditambah infrastruktur, ditambah lahan cadangan pertanian dan bangan berkelanjutan. Jadi kalau mandatnya 87 persen LP2B berarti kalau KP2B nya minimal harus 89 persen," kata Nusron dalam Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Pertanahan Jabar, di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 18 Desember 2025.
Ia menjelaskan, dalam perencanaan RTRW seharusnya terdapat alokasi tambahan masing-masing satu persen untuk infrastruktur dan lahan cadangan. Ketentuan tersebut selaras dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
"Kalau mengecu kepada RTRW provinsi secara nasional kita baru 67,87 persen. Lahan Baku Sawah (LBS) nya 7.384.341 hektare. KP2B-nya 5.11.867 hektare. Jawa Barat bagaimana? Jawa Barat 69,40 persem masih kurang dari target. LBS nya 916 hektare," ucapnya.
Kondisi lebih memprihatinkan terjadi di tingkat kabupaten dan kota. Secara nasional, KP2B yang tercantum dalam RTRW kabupaten/kota baru mencapai 41,32 persen. Di Jawa Barat, angkanya bahkan lebih rendah.
"(Kabupaten dan kota ) Jawa Barat lebih kacau lagi 39,17 persen. Kalau mengacu ini. Kenapa? Karena tadi banyak sekali kabupaten kota dalam RTRW-nya tidak mencantumkan LP2B nya," tuturnya.
Situasi tersebut berdampak langsung pada menyusutnya lahan pertanian yang benar-benar terlindungi secara hukum. Nusron menyebut, hingga saat ini lahan pertanian yang dipastikan aman di Jawa Barat hanya tersisa sekitar 359 ribu hektare.
"Sehingga dengan demikian di Jawa Barat lahan yang dipastikan aman per hari ini hanya 359.000 (hekate). Jadi saya mengatakan ini lampu merah. Karena lampu merah kami mengambil langkah-langkah. Langkah kami sejak bulan Oktober semua izin alih fungsi lahan kami stop," katanya.
Kebijakan penghentian izin alih fungsi lahan tersebut, lanjut Nusron, memicu keberatan dari sejumlah kepala daerah. Salah satunya datang dari Kabupaten Subang yang tengah menjadi lokasi rencana investasi pabrik mobil listrik milik BYD asal Tiongkok dan Vinfast dari Vietnam. Namun, Kementerian ATR/BPN menegaskan tetap konsisten pada aturan.***
"Mohon maaf ada yang protes dan kirim surat adalah Bupati Subang. Karena ada tenan yaitu BYD dan Vinfast. Tapi ini pilihan sulit yang harus kami lakukan demi masalah ini," kata dia.
Nusron menegaskan, tanpa perbaikan RTRW dan penguatan KP2B, alih fungsi lahan akan terus menggerus basis pangan nasional. Ia meminta pemerintah daerah di Jawa Barat segera menjadikan KP2B sebagai prioritas utama dalam perencanaan tata ruang, agar pembangunan tidak mengorbankan ketahanan pangan jangka panjang.***
Editor : JakaPermana

