Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Bongkar Dugaan Penyimpangan Sertifikat di Pesisir Pantura: 266 Sertifikat HGB dan HM Diusut
Langkah besar diambil oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dalam mengungkap dugaan penyimpangan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung – Langkah besar diambil oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dalam mengungkap dugaan penyimpangan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten.
Sebanyak 266 sertifikat yang diduga melanggar aturan telah masuk dalam investigasi intensif oleh Kementerian ATR/BPN.
Dalam peninjauan yang dilakukan Nusron Wahid, sertifikat-sertifikat tersebut terbit di luar garis pantai, yang secara prosedural dan materiel tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sertifikat ini diterbitkan antara tahun 2022 hingga 2023. Temuan ini memicu langkah tegas dari Kementerian ATR/BPN untuk meninjau ulang, bahkan mencabut status sertifikat yang terbukti bermasalah.
"Saya sudah sampaikan kalau sertifikatnya itu berada di luar garis pantai, pasti akan kami tinjau ulang dan kami proses pembatalan. Akan tetapi, kalau dia berada di dalam garis pantai sebelah sini 'kan berarti itu tidak pantai. Jadi, acuannya garis pantai," ujar Nusron.
Sebanyak 266 sertifikat yang sedang diverifikasi mencakup 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (HM).
Nusron mengungkapkan bahwa langkah pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sedang berlangsung, termasuk juru ukur, juru tetap, serta petugas yang menandatangani sertifikat tersebut.
Pemeriksaan dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
"Ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP," tegas Nusron.
Kementerian ATR/BPN juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang memberikan kewenangan untuk mencabut sertifikat dalam waktu lima tahun sejak diterbitkan tanpa perlu melalui proses pengadilan.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menata ulang tata ruang kawasan pantai yang strategis.
Proses verifikasi melibatkan pencocokan data sertifikat dengan garis pantai yang ada pada peta resmi. Nusron mengungkapkan bahwa pekerjaan ini membutuhkan waktu karena harus memeriksa dokumen satu per satu.
“Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum 5 tahun, Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan,” kata Nusron.
Namun, ia memastikan bahwa sertifikat yang terbukti berada di luar garis pantai akan otomatis dicabut dan dibatalkan.
Keputusan ini tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk melindungi akses publik terhadap kawasan pesisir yang seharusnya bebas dari privatisasi.
Investigasi ini juga menyingkap potensi malaadministrasi dalam proses penerbitan sertifikat. Nusron menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran yang melibatkan unsur pidana seperti korupsi, kasus tersebut akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
"Dari 266 sertifikat HGB dan HM yang berada di dalam bawah laut, kemudian dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai,” ungkap Nusron.
“Oleh karena itu, kami memanggil dan memeriksa petugas yang terlibat untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan," tegasnya.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

