BIG: Proyek Pembangunan IKN Harus Mengacu Peta Dasar

Terkait proyek pembangunan IKN, BIG memberikan gambaran atau peta dasar tentang wilayah di Kalimantan yang menjadi lokasi.

BIG: Proyek Pembangunan IKN Harus Mengacu Peta Dasar
Kepala Pusat Standarisasi dan Kelembagaan BIG Sumaryono mengatakan, tak hanya untuk proyek pembangunan IKN atau ibu kota negara saja, peta dasar tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan yang lainnya.

INILAHKORAN, Bandung - Khusus proyek pembangunan IKN, Badan Informasi Geospasial (BIG) memberikan gambaran atau peta dasar tentang wilayah di Kalimantan yang menjadi lokasi.

Kepala Pusat Standarisasi dan Kelembagaan BIG Sumaryono mengatakan, tak hanya untuk proyek pembangunan IKN atau ibu kota negara saja, peta dasar tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan yang lainnya.

"Kita baru satu aspek peta dasar. Tapi, kan harus dibantu dengan peta tematik yang lain. Misalnya, tema bagaimana kondisi daya dukung di proyek pembangunan IKN. Itu bukan BIG, tapi itu masuk ke lingkungan, dan itu harus orang-orang lingkungan yang mengkaji. Tapi berdasarkan peta dasar dari BIG, itu yang penting," kata Sumaryono saat The 16th South East Asian Survey Congress di Trans Luxury Hotel, Selasa 2 Agustus 2022.

Baca Juga: Perbaikan Dua Ruang Kelas yang Rusak di SDN Kalimeang III Kabupaten Cirebon Segera Dilakukan

Sumaryono menyebut, lembaga kementerian yang nantinya akan menindaklanjuti peta dasar untuk digunakan keperluan lainnya. BIG mengingatkan, peta dasar harus menjadi acuan dalam proyek pembangunan IKN.

Terkait desain proyek pembangunan IKN, pihaknya mengaku tidak dapat berkomentar lebih banyak. Sebab, menurut Sumaryono, bukan menjadi kewenangannya. Meski demikian, desain itu pun harus menggunakan peta dasar yang ada.

"Selama mereka menggunakan peta dasar kita, karena peta itu sekarang sudah menjadi bahan delik hukum, kalau mereka salah maka bermasalah. Makanya mereka harus kembali ke peta dasar. Kalau peta dasar jangan mengambil yang lain kecuali hanya BIG saja," ucapnya.

Baca Juga: Ayo Berkunjung ke Perpustakaan Outdoor dan Mengenal Sejarah Tanaman Kina di Sabda Desa Edupark Pangalengan

Sumaryono menambahkan, untuk menentukan titik wilayah maka harus berdasarkan peta tofografi. BIG menjadi lembaga yang diberi kewenangan untuk menentukan hal tersebut.

"Menentukan where atau di mana itu yang menentukan adalah berdasarkan peta topografi, peta rupa bumi Indonesia dan itu satu-satunya yang diberi kewenangan adalah BIG. Kita harus tahu kondisi di sana tuh seperti apa profil lingkungannya. Profil minimal dari segi rupa bumi bahwa konturnya seperti apa, kondisi permukaan yang bisa kita lihat tuh seperti itu," jelasnya. (Yogo Triastopo)


Editor : inilahkoran