Polres Subang Tangkap Pelaku Pembunuhan di Perkebunan Cipeundeuy
Polres Subang akhirnya menangkap pelaku pembunuhan terhadap HR yang saat ditemukan dipenuhi luka bacok di perkebunan kawasan Wantilan, Cipeundeuy
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Butuh waktu sepekan, Polres Subang berhasil meringkus pelaku pembunuhan di kawasan perkebunan, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Sabtu 10 Januari 2026.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu dini hari (3/1) di Perkebunan Blok 6 Kampung Pasirjadi 2, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.
Korban pembunuhan berinisial HR yang merupakan laki-laki, ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala, wajah, leher, dan tangan.
"Pelaku berinisial NW ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu malam (10/1) di Dusun Cibeureum, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy," kata Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Subang, Senin 12 Januari 2026.
Setelah melakukan penyelidikan selama sekitar sepekan, jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengidentifikasi pelaku, dan pelaku berinisial NW ditangkap sepekan setelah melakukan aksi pembunuhan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban.
Barang bukti lain yang disita ialah pakaian milik pelaku, satu pasang sepatu milik korban, satu buah jaket jeans milik korban, satu buah celana milik korban , satu buah baju milik korban serta satu unit handphone milik pelaku.
Untuk senjata tajam jenis golok, tas, dan handphone milik korban masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Subang. Pelaku dijerat pasal 458 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.***
Editor : Ahmad Sayuti

