Polresta Ringkus Reseller Obat Keras di Rancamaya, Dijanjikan Keuntungan Rp150 Ribu

Satnarkoba Polresta Bogor Kota meringkus HH (25) yang merupakan reseller obat keras, saat menunggu pembeli di pinggir jalan Rancamaya,Kota Bogor

Polresta Ringkus Reseller Obat Keras di Rancamaya, Dijanjikan Keuntungan Rp150 Ribu

INILAHKORAN, Bogor - Satnarkoba Polresta Bogor Kota meringkus HH (25) yang merupakan reseller obat keras, saat menunggu pembeli di pinggir jalan Rancamaya, Kampung Bojong Kaler, Kelurahan Bojongkerta, Kecamatan Bogor Selatan pada Selasa 13 Agustus 2024 malam. 

Polisi mendapati HH tengah membawa ratusan obat keras dengan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan obat keras.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menuturkan, pihaknya berhasil meringkus HH yang diketahui merupakan warga Desa Banjar Waru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Penangkapan tersangka HH bermula dari aduan masyarakat yang menginformasikan bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual obat keras dan keberadaannya sangat meresahkan.

"Yang mana diketahui berinisial HH dan disebutkan alamat tempat dirinya transaksi obat keras tersebut kemudian langsung dilakukan penyelidikan di sekitaran lokasi yang beralamat Di pinggir jalan Rancamaya, Kelurahan Bojongkerta, Kecamatan Bogor Selatan," ungkap Bismo kepada wartawan pada Rabu 14 Agustus 2024.

Bismo melanjutkan, benar saja pada saat mendatangi lokasi pinggir jalan Rancamaya, HH sedang nongkrong dilokasi tersebut dan akan transaksi obat keras. HH kemudian langsung diamankan oleh tim opsnal unit 4. Saat dilakukan penggeledahan badan atau pakaian ditemukan obat keras tersebut yang mana berada di dalam kantong celana seblah kanan HH.

"Kemudian pada saat dilakukan interogasi lanjutan bahwa HH mengakui bahwa keseluruhan barang bukti tersebut didapatkan dari temannya yang bernama Nadir (dpo) yang mana HH disuruh untuk menjualkan obat keras tersebut dan nantinya akan diberi upah berupa uang sebanyak Rp150 ribu," terangnya.

Bismo menjelaskan, HH juga telah mengakui bahwa keseluruhan obat keras yang dikantong celananya akan diperjualkan. Selanjutnya tersangka dan dengan barang buktinya di bawa ke kantor satuan reserse narkoba polres Kota Bogor kota guna penyelidikan lebih lanjut.

"Barang bukti sebanyak 117 butir obat keras Jenis Tramadol, tiga butir obat keras jenis Hexymer, uang tunai Rp200 ribu dan satu unit handphone redmi," jelasnya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya HH dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Kami juga tengah mengejar DPO," tegas Bismo.***


Editor : Ahmad Sayuti