Usai Gagal Kabur Bawa Motor Mahasiswa IPB, Ledot Terancam Penjara Selama Tujuh Tahun

Unit Reskrim Polsek Dramaga berhasil mengungkap tindak pidana pencurian bermotor (curanmor) di lingkungan Kampus IPB University.

Usai Gagal Kabur Bawa Motor Mahasiswa IPB, Ledot Terancam Penjara Selama Tujuh Tahun
Foto ekspos curanmor Polresta Bogor/Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor - Unit Reskrim Polsek Dramaga berhasil mengungkap tindak pidana pencurian bermotor (curanmor) di lingkungan Kampus IPB University.

Satu orang  pelaku berinisial AP alias Ledor pun diamankan, tersangka  dikenakan Pasal 363 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

"AP alias Ledot, pelaku curanmor, dimana pemiliknya merupakan mahasiswa IPB University berhasil kami amankan berikut barang bukti kunci letter T dan motor milik korban," kata Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana kepada wartawan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Iptu Desi Triana menuturkan, bahwa tersangka AP alias Ledot, berhasil diamankan oleh jajarannya di sebuah bengkel sepeda motor.

"Tersangka di bengkel sepeda motor bermaksud mengganti kunci kontak motor yang dirusak sebelumnya di parkiran Kampus IPB University Dramaga, tapi sebelum membawa kabur motor curiannya, keburu ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Dramaga," tutur Iptu Desi Triana.

Untuk memuluskan aksi Curanmornya, tersangka AP alias Ledot pun mengganti plat nomor polisi motor korban yang awalnya berplat B menjadi plat F.

"Pelaku  melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan cara menjebol kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T yang sudah pelaku siapkan alat kejahatan tersebut sebelumnya,  setelah kunci kontak sepeda motor tersebut berhasil di jebol oleh tersangka dengan menggunakan kunci leter T, namun sepeda motor tersebut tidak menyala, kemudian pelaku mengganti flat nomor sepeda motor tersebut yang sebelumnya B 4532 SUY pelaku  nenggantinya dengan Flat Nomor F 6275 FKI dan setelah pelaku mengganti plat nomornya kemudian sepeda motor tersebut pelaku bawa dengan menggunakan jasa ojek untuk diantar ke bengkel terdekat, di mana pelaku membawa motor tersebut ke bengkel untuk mengganti kunci kontak motor milik korban," jelasnya.

Mantan Kasubag Humas Polres Bogor itu melanjutkan, bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan akhirnya korban langsung membuat laporan polisi dengan memberikan keterangan juga para saksi serta bukti cukup dari identitas kendaraan tersebut.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Dramaga memeriksa pelaku yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan melakukan penyitaan barang bukti, satu unit kendaraan sepeda motor merk honda vario warna hitam dan satu buah helm merk Carglos warna hitam.

"Saat ini tersangka AP alias Ledot sudah dilakukan penahanan kurang dari 24 Jam di Mako Polsek Dramaga untuk proses hukum lebih lanjut dan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk nantinya disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong," lanjutnya. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti