Diduga Terlibat Curanmor, Dua Anggota Polresta Karawang Dipecat Tidak Hormat

Dua anggota Polresta Karawang berinisial GG dan RR dipecat tidak hormat setelah diduga terlibat kasus curanmor di wilayah Karawang.

Diduga Terlibat Curanmor, Dua Anggota Polresta Karawang Dipecat Tidak Hormat

INILAHKORAN.ID – Dua anggota Polresta Karawang berinisial GG dan RR diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Karawang.

Pemberhentian kedua anggota tersebut dilakukan setelah mereka menjalani proses sidang disiplin dan kode etik internal Polresta Karawang. Prosesi PTDH dilaksanakan dalam apel yang digelar di Mapolresta Karawang, Kamis (10/9/2026).

Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto mengatakan, PTDH merupakan sanksi tegas yang dijatuhkan setelah seluruh proses pembinaan dan penegakan disiplin ditempuh.

Menurutnya, setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan mencederai kehormatan institusi harus menjalani proses sesuai aturan yang berlaku.

"Ini adalah bukti nyata kami tidak melindungi anggota yang melanggar. Integritas, disiplin dan kehormatan adalah harga mati," kata Mario.

Mario menegaskan, Polresta Karawang berkomitmen mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

"Seragam ini terlalu mahal untuk dinodai oleh perilaku yang mencederai kepercayaan publik," katanya.

Ia menjelaskan, pemberhentian kedua anggota Polri tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Jawa Barat. Surat keputusan itu kemudian dibacakan di hadapan seluruh anggota Polresta Karawang.

Prosesi dilanjutkan dengan pemberian tanda silang pada foto GG dan RR sebagai simbol berakhirnya status keduanya sebagai anggota Polri.

Mario menambahkan, penegakan kode etik bukan merupakan upaya untuk menutupi persoalan internal. Sebaliknya, pemberian sanksi menjadi bagian dari pembenahan untuk menjaga marwah institusi Polri.

"Ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Bekerjalah dengan hati dan layani masyarakat dengan tulus, patuhi setiap aturan," ujarnya.

Sebelumnya, GG dan RR diketahui diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi di wilayah Karawang.

Keterlibatan keduanya terungkap setelah terjadi kasus Curanmor di wilayah Karawang Selatan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti terkait dugaan keterlibatan keduanya.

Setelah bukti diperoleh, polisi mengamankan GG dan RR untuk menjalani proses hukum. Keduanya kemudian ditahan untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.

Kasus tersebut sekaligus menjadi dasar proses penegakan disiplin dan kode etik terhadap kedua anggota Polresta Karawang hingga akhirnya dijatuhi sa


Editor : Ahmad Sayuti