Residivis Curanmor Ditangkap di Bogor, Motor hingga Senpi Disita Polisi

Polsek Gunung Putri Bogor menangkap dua residivis komplotan Curanmor yang kedapatan membawa Senpi

Residivis Curanmor Ditangkap di Bogor, Motor hingga Senpi Disita Polisi
Dua pelaku Curamor dan barang bukti usai dilakukan penangkapan oleh Polsek Gunung Putri Bogor.

INILAHKORAN.ID - Polisi membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor

Dua orang pelaku ditangkap, salah satunya merupakan residivis kasus Curanmor yang kedapatan membawa senjata api rakitan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Gunung Putri. Tim khusus kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku berinisial PG pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, PG diketahui merupakan residivis kasus Curanmor yang pernah diproses hukum pada 2022.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna silver, empat butir amunisi kaliber 5,56 mm, satu gagang kunci letter T, empat anak kunci palsu, satu pistol mainan warna silver, serta satu unit telepon genggam.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap seorang pria berinisial MJ yang diduga berperan sebagai penadah motor hasil curian.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi B-4415-EBC yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Motor tersebut kini dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Imawan mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas tindak pidana Curanmor yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat,” kata Hillal, Selasa (28/7/2026).


Editor : Ahmad Sayuti