Polresta Segera Gelar Perkara di Polda Jawa Barat untuk Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Pilwalkot 2024
Satreskrim Polresta Bogor Kota Segera melakukan gelar perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan KPU Kota Bogor hingga Bawaslu Kota Bogor pada Pilwalkot 2024 di Polda Jawa Barat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Satreskrim Polresta Bogor Kota Segera melakukan gelar perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan KPU Kota Bogor hingga Bawaslu Kota Bogor pada Pilwalkot 2024 di Polda Jawa Barat.
Toral sudah lebih dari 70 lebih saksi diperiksa dalam dugaan suap atau gratifikasi Pilwalkot 2025, termasuk para petinggi KPU Kota Bogor juga Bawaslu Kota Bogor.
"Ya, kami akan melakukan gelar di Polda Jawa Barat, karena perlu gelar di Polda Jawa Barat kan," ungkap Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroho kepada INILAHKORAN dikuti pada Kamis 7 Agustus 2025.
Aji melanjutkan, bahwa proses penanganan kasus tersebut masih dalam penyelidikan. gelar perkara untuk menentukan bisa ke tahap penyidikan atau tidak.
"Masih lidik ini, gelar di Polda Jawa Barat untuk menentukan apakah ini bisa naik ke Sidik (Penyidikan) apa enggak ya," terangnya.
Aji menjelaskan, untuk pemeriksaan saksi-saksi sudah lebih dari 70 orang diperiksa oleh tim Satreskrim Polresta Bogor Kota, termasuk pejabat KPU Kota Bogor.
"Sudah ada ,70 lebih saksi yang diperiksa oleh tim Satreskrim Polresta Bogor Kota. Meliputi pejabat tinggi KPU Kota Bogor juga. Sudah (Komisioner KPU Kota Bogor). Ketua pusat (Ketua KPU Kota Bogor-red) juga sudah," jelasnya.
Sementara itu, sebelumnya Kantor Hukum Sembilan Bintang dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor mendesak Polresta Bogor Kota untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan KPU Kota Bogor hingga Bawaslu Kota Bogor pada Pilwalkot 2024.
Managing Director Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail mengatakan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut terjadi pada Pilwalkot Bogor 2024, yang melibatkan salah satu calon Wali Kota Bogor kala itu. Kasus itu bermula saat salah satu Calon Wali Kota (Cawalkot) Bogor meminta KPU Kota Bogor untuk mengamankan perolehan suara dan memenangkan calon tersebut pada Pilwalkot Bogor 2024.
"Saat itu, petinggi KPU Kota Bogor menginstruksikan salah satu PPK berinisial BM untuk memenangan salah satu calon tersebut pada 6 November 2024. BM juga diminta petinggi KPU Kota Bogor untuk membentuk tim guna memenangkan Calon Wali Kota Bogor tersebut, dengan biaya pemenangan Rp7 miliar yang dibayarkan secara dua tahap, yakni Rp4 miliar dan Rp3 miliar," ungkap Anggi kepada wartawan di Kopi Tiam Sarasa, Kecamatan Tanah Sareal pada Jum'at 1 Agustus 2025 siang.
"Tim ini dibentuk BM mulai dari tingkat PPS Kelurahan hingga Kecamatan atas instruksi petinggi KPU Kota Bogor untuk mengamankan suara dan memenangkan salah satu Calon Wali Kota Bogor. Tak hanya itu, Calon Wali Kota Bogor itu juga menjanjikan Rp4 miliar untuk KPU Kota Bogor, andai Cawalkot itu menang di Pilwalkot Bogor 2024," tambah Anggi.
Anggi melanjutkan, selain KPU Kota Bogor, Bawaslu Kota Bogor juga diduga menikmati uang Rp7 miliar dari Calon Wali Kota Bogor tersebut, untuk pengamanan proses pemenangan. Kasus dugaan suap dan gratifikasi ini pun sedang ditangani Polresta Bogor Kota melalui laporan Nomor R/LI-327.XI/RES.1.11.2024/SATRESKRIM pada tanggal 28 November 2024.
"Namun, sampai dengan saat ini, kami tidak tahu prosesnya sudah sejauh mana dan perkembangannya seperti apa. Jadi, kami meminta agar Polresta Bogor Kota mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa ada yang ditutupi," jelasnya.
Sementara itu LBH Ansor Kota Bogor, Aditya menilai, lambatnya penanganan kasus ini diduga karena ada upaya dari berbagai pihak untuk meredam kasus suap dan gratifikasi ini. Ia menegaskan, kasus ini hampir berjalan setahun lamanya, Polresta Bogor Kota telah melakukan serangkaian penyelidikan dalam kasus gratifikasi dan suap di tubuh KPU Kota Bogor.
"Sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyelidik, tetapi hingga saat ini tidak diketahui kelanjutan dari penanganan kasus itu," ungkap Adit kepada wartawan.
Adit memandang, adanya beberapa dugaan upaya yang membuat proses ini menjadi lamban. Pertama, ada dugaan upaya 'peti es' yang dilakukan Polresta Bogor Kota yang tak kunjung meningkatkan status ke penyidikan dalam permasalahan tersebut.
"Kedua, adanya dugaan intervensi yang bernuansa politis agar perkara ini dapat diubah-ubah sesuai birahi negosiasi politik dimaksud. Dan masih banyak lagi kemungkinan-kemungkin lainnya yang terjadi dalam proses ini," terang Adit.
Adit kemudian berkaca pada kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani Polresta Bogor Kota belakangan ini. Menurutnya, Polresta Bogor Kota terkesan tidak memiliki independensi dan cenderung politis dalam penanganan perkara yang melibatkan petinggi pejabat daerah atau penyelenggara.
"Tidak terlihat marwah penegakan hukumnya, Kapolres Bogor Kota terlihat tidak produktif dalam penanganan kasus korupsi, cenderung mengambil pertimbangan politis ketimbang supremasi hukum dan kepentingan rakyat," terang Adit.
Adit berharap dalam penanganan dugaan gratifikasi dan suap yang diduga melibatkan penyelenggara pemilu KPU Kota Bogor, Calon Wali Kota Bogor dan Bawaslu Kota Bogor dapat ditangani dengan serius dan tidak melihat unsur politis.
"Equality before the law! Seret semuanya, jangan setengah-setengah!. Apabila Polresta Bogor tidak sanggup menuntaskan persoalan ini maka bisa melakukan koordinasi dan atau meminta pengalihan penanganan ke struktur lebih tinggi semisal Polda Jawa Barat atau Mabes Polri. Dan jika masih tidak sanggup pun bisa dialihkan ke institusi lain semisal Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan Komisi Pembarantasan Korupsi RI, mengingat uang suap dan atau gratifikasinya sebesar Rp11,5 miliar rupiah," jelasnya.
"Sebetulnya sudah tidak ada lagi alasan hukum, tinggal Kapolresta Bogor Kota berani atau tidak menetapkan tersangka, karena tekanan politisnya kami yakin sangat kuat. Pesan kami satu, 'Qulil Haqqa Walau Kaana Murron' sampaikan kebenaran walaupun itu pahit," pungkas Adit.
Editor : Ahmad Sayuti


