Polrestabes Bandung Larang Sahur on the Road Selama Ramadan
Polrestabes Bandung melarang kegiatan sahur on the road selama Ramadan karena berpotensi mengganggu ketertiban umum
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polrestabes Bandung melarang kegiatan Sahur on the road (SOTR) selama bulan suci Ramadan di Kota Bandung.
Sahur on the road dilarang lantaran berpotensi mengganggu ketertiban umum, kegiatan tersebut dinilai rawan memicu tawuran dan aksi kriminalitas selama Ramadan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di Kota Bandung selama Ramadan.
“Kami melarang kegiatan sahur on the road karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, termasuk gesekan antar kelompok, konvoi kendaraan yang tidak tertib, hingga potensi tindak pidana,” ujar Budi saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Selasa (17/2/2026).
Menurutnya, pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan kegiatan SOTR kerap disalahgunakan menjadi ajang konvoi ugal-ugalan, penggunaan knalpot bising, hingga tawuran antarkelompok remaja.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk melaksanakan sahur dengan kegiatan yang positif di lingkungan masing-masing. Tidak perlu turun ke jalan secara berkelompok,” tegasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

