Posko THR Jabar Siaga, Jamin Hak Pekerja Jelang Idulfitri 2026
Pemerintah melakukan pengawasan ketat terkait pemeberian THR dan mendirikan posko THR yang baru dibuka sudah menerima ratusan aduan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Menjelang Idulfitri 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempertegas pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR).
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), posko THR 2026 resmi dioperasikan sebagai kanal resmi pengaduan dan konsultasi bagi pekerja.
Langkah ini bukan sekadar formalitas. Di hari pertama pembukaan, posko langsung menerima aduan dari sejumlah pekerja yang berasal dari perusahaan berbeda. Hal ini menunjukkan isu kepatuhan pembayaran THR masih menjadi perhatian serius di lapangan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jabar, Firman Desa menegaskan, pihaknya bergerak serentak bersama pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan layanan pengaduan berjalan efektif.
"Saat ini Disnakertrans Jabar sudah berkoordinasi dengan Kemnaker RI dan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota untuk membuat posko serta link pengaduan dan konsultasi mengenai THR serentak sesuai dengan arahan dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI," ujar Firman, Rabu 4 Maret 2026.
Pemprov Jabar membuka layanan Posko THR dan BHR di Kantor Disnakertrans Jabar, lima UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Garut, serta di dinas ketenagakerjaan pada 27 kabupaten/kota.
"Melalui posko ini, pemerintah berharap pekerja dapat dengan mudah memperoleh informasi, menyampaikan konsultasi, maupun melaporkan permasalahan terkait THR secara aman dan terlayani dengan baik menjelang Hari Raya," ucapnya.
Pemerintah berharap tren pengaduan tahun ini menurun, seiring meningkatnya kesadaran dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Data tahun 2025, 344 aduan yang masuk. Mayoritas dari ratusan tersebut telah diselesaikan secara konsultasi dan mediasi antara perusahaan dan pekerja.
"Sesuai ketentuan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri. Untuk tahun 2026, batas waktu tersebut jatuh pada 13 Maret 2026," ucapnya.
Sebagai strategi pencegahan sekaligus edukasi publik, Pemprov Jabar akan menggelar simbolisasi penyerahan THR dari pengusaha kepada pekerja pada 12 Maret 2026. Agenda ini dirancang sebagai pesan moral dan komitmen kolektif dunia usaha untuk memenuhi hak pekerja secara tepat waktu dan tepat jumlah.
Sisi lain, kawasan industri di Jawa Barat juga diimbau membentuk posko serupa dengan pendampingan Dinas Tenaga Kerja. Monitoring serta pelaporan berkala akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan.
Posko THR 2026 menyediakan berbagai skema layanan, seperti konsultasi tatap muka dengan Mediator Hubungan Industrial (HI) pada 2-27 Maret 2026, Senin-Kamis pukul 08.00-14.30 WIB dan Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.
Konsultasi daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id dengan fitur live chat (tawk.to) pada jam operasional yang sama.
Pengaduan tatap muka oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada 13-27 Maret 2026, termasuk akhir pekan pukul 08.00-15.00 WIB.
Pengaduan daring melalui laman yang sama dalam periode 13-27 Maret 2026.
Dengan pengawasan berlapis dan kanal aduan yang terbuka, Pemprov Jabar menegaskan komitmennya menjaga kondusivitas hubungan industrial.
Pemerintah juga mengingatkan para pengusaha untuk tidak menunda kewajiban pembayaran THR, agar hak pekerja terpenuhi dan momentum Lebaran 2026 dapat dirayakan tanpa polemik ketenagakerjaan.
Editor : Ahmad Sayuti

