Potensi PAD Infrastruktur Telekomunikasi: Peluang dari Ruwetnya Tiang
KEBERADAAN ribuan tiang dan jaringan kabel internet yang tersebar di Kabupaten Cirebon dinilai menyimpan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh : Maman Suharman
Ketika berjalan kaki atau berkendara menyusuri jalanan di Kabupaten Cirebon, pandangan mata pasti tidak asing lagi dengan tiang-tiang besi yang berdiri berimpitan di bahu jalan.
Selain itu, juntaian kabel hitam yang saling melilit di udara bukan lagi pemandangan aneh.
Bagi warga, keruwetan itu mungkin hanya dianggap sebagai perusak estetika ruang publik atau sekadar “pajangan” modernisasi digital yang merambah hingga ke pelosok desa.
Namun, di mata Aan Setiawan, tumpukan kabel dan tiang yang menjamur itu menyimpan cerita lain.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PDI Perjuangan ini melihat ada potensi rupiah yang selama ini “menguap” begitu saja di atas kepala kita.
Infrastruktur telekomunikasi yang terus tumbuh subur di bumi Cirebon ini dinilai bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjanjikan, jika dikelola dengan tepat.
“Di Surakarta, satu tiang internet itu bisa menghasilkan Rp40 ribu per tahun untuk kas daerah.
Itu baru tiangnya, belum hitungan kabel yang membentang per meter,” ungkap Aan, Kamis (8/10), menceritakan hasil studinya dari Kota Solo.
Aan menilai, apabila skema serupa memungkinkan diterapkan secara hukum di Kabupaten Cirebon, potensi penerimaan yang dihasilkan patut diperhitungkan. Terlebih, jaringan internet saat ini telah menjangkau berbagai kawasan permukiman hingga wilayah pedesaan.
Meski demikian, ia mengingatkan penerapan pungutan tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Pemerintah daerah harus terlebih dahulu memastikan dasar hukum, kewenangan pemungutan, serta objek yang dapat dikenakan retribusi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Potensinya ada dan perlu dikaji. Jangan sampai peluang pendapatan daerah ini terlewatkan, tetapi tentu harus ada dasar hukum dan mekanisme yang jelas,” ujarnya.
Karena itu, Aan mendorong Pemkab Cirebon melakukan kajian terhadap kebijakan serupa di daerah lain.
Hasil kajian tersebut nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi mengenai penyelenggaraan dan pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi.
Salah satu opsi yang diusulkannya adalah penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur penataan dan pemanfaatan jaringan telekomunikasi.
Namun, pengaturan mengenai pungutan daerah tetap harus mengacu pada ketentuan pajak dan retribusi daerah yang berlaku.
Menurut Aan, keberadaan regulasi diperlukan agar pemerintah memiliki pedoman dalam melakukan pendataan, pengawasan, dan pengendalian pemasangan jaringan telekomunikasi.
Selain berpotensi meningkatkan PAD, pengaturan tersebut juga diharapkan dapat mendorong penataan tiang dan kabel internet yang selama ini semakin banyak ditemukan di sejumlah ruas jalan.
“Daerah lain sudah memiliki skema pengaturannya.
Kita harus mempelajari apakah kebijakan itu bisa diterapkan di Kabupaten Cirebon sehingga keberadaan infrastruktur telekomunikasi juga memberikan manfaat bagi daerah,” Jelasnya.
Aan berharap pemerintah daerah tidak hanya melihat perkembangan jaringan telekomunikasi dari sisi pelayanan internet kepada masyarakat, tetapi juga memperhatikan aspek pemanfaatan ruang, ketertiban infrastruktur, dan potensi penerimaan daerah.
Ia menegaskan, langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan jumlah infrastruktur telekomunikasi yang terpasang, status pemanfaatan ruang, serta kemungkinan penerapan pungutan yang sah.
“Jadi nantinya potensi PAD dari sektor telekomunikasi dapat dihitung secara terukur tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun membebani penyelenggaraan layanan internet,” pungkasnya. (bsf)
Editor : Inilahkoran
