Praktik Busuk Peradilan, Mau Disuap Rp20 Miliar, Arif Nuryanta Malah Minta Rp60 Miliar
Praktik busuk peradilan terungkap. Ternyata, Muhammad Arif Nuryanta yang diduga meminta uang suap sampai Rp60 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Jakarta – Praktik busuk peradilan terungkap. Ternyata, Muhammad Arif Nuryanta yang diduga meminta uang suap sampai Rp60 miliar.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebutkan pihak korporasi yang berperkara, awalnya minta putusan ontslag dengan menyiapkan uang Rp20 miliar.
Dalam perjalanannya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta minta dinaikkan menjadi Rp60 miliar.
Selain Muhammad Arif Nuryanta, tiga hakim yang mengadili perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) ini, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus ontslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin dini hari.
Dia mengatakan bahwa dari pemeriksaan tujuh saksi pada Minggu (13/4), didapatkan fakta bahwa adanya kesepakatan antara tersangka Ariyanto selaku advokat tersangka korporasi dalam kasus ini dengan tersangka Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk mengurus korupsi korporasi minyak goreng.
Setelah itu, hal tersebut disampaikan oleh Wahyu Gunawan kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat.
Mendengar permintaan tersebut, Muhammad Arif Nuryanta menyetujui, tetapi dengan meminta uang senilai Rp20 miliar tersebut dikalikan tiga sehingga total senilai Rp60 miliar.
Tersangka Ariyanto yang mendapatkan informasi tersebut dari Wahyu Gunawan, menyanggupi dan menyerahkan uang Rp60 miliar dalam mata uang dolar AS melalui Wahyu Gunawan.
Oleh Wahyu Gunawan, uang tersebut selanjutnya diberikan kepada Muhammad Arif Nuryanta. Atas jasanya sebagai perantara, Wahyu Gunawan diberi uang senilai 50.000 dolar AS oleh Muhammad Arif Nuryanta.
“Jadi, Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” kata Qohar.
Selanjutnya, kata Dirdik Qohar, Muhammad Arif Nuryanta yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat, menunjuk majelis hakim yang terdiri dari tersangka Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.
“Tersangka Djuyamto sebagai ketua majelis, tersangka Ali Muhtarom sebagai hakim ad hoc, dan Agam Syarif Baharudin sebagai anggota majelis,” katanya.
Setelah terbit surat penetapan sidang, Muhammad Arif Nuryanto memanggil Djuyamto selaku ketua majelis dan Agam Syarif Baharudin selaku hakim ad hoc untuk memberikan uang dolar senilai Rp4,5 miliar.
“Uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi,” ujarnya.
Uang tersebut kemudian oleh Djuyamto dibagi-bagikan kepada Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.
Beberapa waktu kemudian, Muhammad Arif Nuryanto kembali memberikan uang mata uang dolar AS yang apabila dirupiahkan senilai Rp18 miliar kepada Djuyamto selaku ketua majelis.
Oleh Djuyamto, uang dolar AS tersebut dibagi kepada majelis hakim yang jika dirupiahkan untuk Agam Syarif Baharudin sebesar Rp4,5 miliar, untuk Djuyamto sebesar Rp6 miliar, dan untuk Ali Muhtarom sebesar Rp5 miliar.
“Ketika hakim mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara diputus ontslag, dan hal ini menjadi nyata ketika tanggal 19 Maret 2025 perkara korporasi minyak goreng telah diputus ontslag oleh majelis hakim,” kata Qohar.
Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ditetapkannya tiga tersangka baru, maka total tersangka dalam kasus dugaan suap ini sebanyak tujuh orang.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun tersangka MAN terlibat saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. (*)
Editor : Zulfirman

