Pria Ini Curi Mobil Pacar Sendiri, Modusnya Pura-pura Menginap di Rumah Korban

Dengan modus pura-pura menginap, pria asal Medan tega membawa kabur satu unit mobil milik pacarnya sendiri.

Pria Ini Curi Mobil Pacar Sendiri, Modusnya Pura-pura Menginap di Rumah Korban

INILAHKORAN, Bandung- Kepolisian Sektor Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial ZA (38) karena mencuri satu unit mobil milik pacarnya sendiri dengan modus menginap di rumah korban.

"Tersangka ZA ini merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman 1,2 tahun terkait kasus narkotika. Kini kembali di tangkap Tekab Polsek Medan Helvetia dengan kasus pencurian," kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahean, Kamis 8 Oktober 2021.

Ia menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu 22 September. Saat itu pelaku menumpang tidur di rumah korban berinisial E di Jalan Banten, Kecamatan Medan Helvetia.

Baca Juga: Lima Pemain Narkoba Ditangkap Polisi PPU, Ternyata Terbanyak dari Penajam

Sekira pukul 07.00 WIB, korban terbangun dan melihat mobilnya sudah tidak ada di garasi rumahnya. STNK mobil yang disimpan korban di dalam dompet juga hilang.

Kemudian korban mencari pelaku di kediamannya, namun pelaku sudah melarikan diri.

"Korban coba menghubungi pelaku namun handphone pelaku sudah tidak aktif lagi. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Helvetia," ujarnya.

Baca Juga: Duh, BP2MI Sebut Ada 4,7 Juta Pekerja Migran jadi Korban Sindikat, Nyatakan Perang Terhadap Sindikat

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kampung halamannya di Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun, Aceh pada 26 september 2021.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil suzuki swiff warna biru tahun 2008 dengan nomor polisi BK 1631 JH. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Medan Helvetia guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Melintas Entikong Tadi Malam, Pria Ini Diciduk, Ternyata Bawa Sabu-sabu

"Kepada pelaku ZA kami kenakan pasal 362 KUHPidana ancaman kurungan badan selama 5 tahun," ujarnya.***


Editor : inilahkoran