Produk Non Halal Bisa Masuk ke Indonesia, BPJPH Ungkap Syarat-syaratnya
BPJPH menegaskan bahwa produk non halal dari luar negeri tetap diperbolehkan beredar di Indonesia, asalkan memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa produk non halal dari luar negeri tetap diperbolehkan beredar di Indonesia, asalkan memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam pernyataan resminya yang dikutip Senin 30 Juni 2025.
Berikut syarat dan ketentuan utama bagi produk nonhalal yang ingin masuk dan dipasarkan di Indonesia:
1. Wajib Cantumkan Label "Tidak Halal"
Produk nonhalal harus mencantumkan informasi yang jelas dan mudah terlihat mengenai status ketidakhalalannya. Label ini bisa dalam bentuk:
-
Tulisan atau teks “tidak halal”
-
Gambar atau ikon khusus
-
Indikator visual lainnya pada kemasan produk
2. Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2026
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024, pemerintah telah memperpanjang batas akhir kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor kategori makanan, minuman, dan jasa penyembelihan hingga 17 Oktober 2026. Setelah tanggal tersebut, sertifikasi halal akan wajib dimiliki sebelum produk beredar di Indonesia.
3. Registrasi Melalui SIHALAL untuk Produk Bersertifikat Halal dari Luar Negeri
Produk luar negeri yang sudah memiliki sertifikasi halal dari lembaga asing tetap wajib didaftarkan di BPJPH melalui sistem informasi halal nasional (SIHALAL) sebelum masuk pasar Indonesia.
4. Sesuai Aturan Pelabelan Impor
Pelabelan produk halal impor diatur dalam Keputusan BPJPH No. 88 Tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam dokumen WTO G/TBT/N/IDN/174/Add.1, yang mengatur tata cara dan ketentuan pelabelan bagi produk yang masuk ke Indonesia.
5. Pengakuan Sertifikat Halal Luar Negeri
Hingga Juni 2025, Indonesia telah menandatangani Mutual Recognition Arrangement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan dengan 87 lembaga sertifikasi halal di 32 negara. Ini untuk memperkuat sistem perdagangan produk halal antarnegara.
Indonesia tetap membuka kerja sama baru dengan lembaga-lembaga sertifikasi halal di luar negeri untuk memperluas pasar halal global, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor halal.
Menurut Haikal, seluruh upaya ini adalah bagian dari komitmen Indonesia untuk melindungi konsumen muslim dan meningkatkan daya saing industri halal nasional.
Editor : Firda Rachmawati
