Proses Hukum Empat Penyusup Demo May Day di Bandung Berlanjut, Tuntutan 8 Bulan Penjara

Perkembangan kasus kericuhan saat peringatan Hari Buruh Internasional atau Mayday 2025 di Kota Bandung memasuki tahap krusial. 

Proses Hukum Empat Penyusup Demo May Day di Bandung Berlanjut, Tuntutan 8 Bulan Penjara

INILAHKORAN, Bandung - Perkembangan kasus kericuhan saat peringatan Hari Buruh Internasional atau Mayday 2025 di kota bandung memasuki tahap krusial. 

Empat orang yang diduga penyusup aksi kericuhan may day kini menghadapi tuntutan delapan bulan kurungan penjara.

Mereka adalah Fikri Eliansyah, Azriel Ramadhan, Tsabat Zhilalul Huda alias Abat, dan Bagus Adryan Muharram. Keempatnya diamankan aparat Polda Jabar usai melakukan perusakan terhadap mobil polisi yang tengah terparkir di kawasan Taman Cikapayang, Bandung, pada 1 Mei 2025.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus ini dilimpahkan ke PN Bandung pada 23 Juli 2025. Jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal kejahatan terhadap penguasa umum, yakni Pasal 170 KUHP Jo 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang tuntutan digelar pada Senin (22/9/2025), di mana JPU Kejati Jabar menegaskan tuntutan delapan bulan penjara dengan menggunakan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dasar dakwaan alternatif kedua.

"Benar, JPU sudah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa kasus kericuhan demo Hari Buruh di Kota Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Selasa (30/9/2025).

Pasca pembacaan tuntutan, persidangan berlanjut dengan agenda pledoi pada Kamis (25/9). Setelah itu, majelis hakim PN Bandung akan menjatuhkan vonis pada sidang putusan yang dijadwalkan 6 Oktober 2025.

Sebagaimana diketahui, aksi penyusupan ini terungkap setelah polisi menangkap empat orang tersebut pasca kericuhan. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyebut selain memicu kegaduhan, kelompok ini juga merusak mobil polisi di kawasan Taman Cikapayang.

"Peringatan 1 Mei dicoreng dengan tindakan para tersangka yang merusak kendaraan patroli milik Polsek Kiaracondong, Polrestabes Bandung, serta melakukan tindak pidana lainnya," kata Rudi saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (6/5/2025).

Mereka ditangkap di kediaman masing-masing. Tiga orang dijerat atas aksi perusakan, sementara satu orang lain menjadi tersangka karena membawa senjata tajam saat unjuk rasa.

"Salah satu yang paling membahayakan adalah pelemparan bom molotov. Ada sekitar 20 botol berisi bahan bakar yang diberi sumbu kain, lalu dibakar untuk dilempar. Ini jelas berbahaya dan merugikan masyarakat," tegas Rudi.

"Seluruh langkah kami didasarkan pada alat bukti yang sah. Kami mengajak masyarakat menjaga kondusivitas agar Jawa Barat tetap aman, nyaman, dan sejahtera," pungkasnya.


Editor : Ahmad Sayuti