Proses Penataan Pasar Cihaurgeulis Kota Bandung Dipercepat, Tapi Butuh Legal Opinion
Penataan Pasar Cihaurgeulis di Kota Bandung masih tertunda, karena pemindahan pedagang menunggu kepastian legal opinion dari pemerintah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - penataan pasar cihaurgeulis di Kota Bandung masih tertunda, karena pemindahan pedagang menunggu kepastian legal opinion dari pemerintah.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, proses penataan harus segera dipercepat. Namun pemindahan pedagang tidak bisa dilakukan secara langsung.
"Saat ini saya masih menunggu kepastian legal opinion untuk bisa memindahkan pedagang. Setelah itu, PD Pasar baru bisa melakukan negosiasi ulang dengan para pedagang di sana," kata Farhan pada Kamis 13 November 2025.
Menurut ia, ada kesepakatan yang harus diperhatikan antara pedagang dan pihak PD Pasar. Selain itu, kondisi bangunan pasar saat ini belum memungkinkan untuk menampung pedagang dengan nyaman.
"Pekerjaan rumah terkait pasar ini bukan soal terobosan besar, tapi soal kepatuhan. Semua pasar akan dibenahi satu per satu, dimulai dari legalitas lahan," ucapnya.
Menurut ia, penataan pasar di Kota Bandung dilakukan secara bertahap dengan fokus utama pada pembenahan legalitas lahan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
"Sebagai contoh, ITC Kebon Kalapa telah selesai diperbaiki. Sementara Pasar Cihaurgeulis menjadi salah satu prioritas berikutnya," ujar dia.
Farhan menekankan, percepatan proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pedagang dan masyarakat. Sekaligus menciptakan pasar yang tertib dan nyaman.
"Kami ingin pedagang dan pengunjung di Kota Bandung merasa aman dan nyaman beraktivitas di pasar. Tapi semua harus sesuai aturan," tandasnya.
Editor : Ahmad Sayuti
