PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Duit Penyelenggaraannya dari Mana?
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membahas soal kemungkinan pembiayaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, usai terbitnya hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Kabupaten Tasikmalaya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membahas soal kemungkinan pembiayaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, usai terbitnya hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Kabupaten Tasikmalaya.
Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa 25 Februari 2025.
"Nanti akan dirapatkan, kita dalami semua, nanti bahkan akan di pimpin Pak Gubernur (Dedi Mulyadi), beliau akan meluangkan waktu dari Magelang untuk Zoom Meeting," ujar Sekda Herman.
Sebab, kata dia, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi selalu concern terkait kepentingan masyarakat. Terlebih dengan adanya PSU ini akan memengaruhi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
"Karena Pak Gubernur sangat concern, bagaimanapun juga ini kepentingan bersama khususnya masyarakat Kabupaten Tasikmalaya," ucapnya.
Dalam pembahasan ini, Pemprov Jabar kata dia tidak hanya mengkaji pembiayaan PSU, tetapi juga konsekuensi dari adanya putusan MK terhadap Pilbup Tasikmalaya. Utamanya kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
"Nanti kita kaji secara cermat konsekuensi teknisnya. Apa saja yang harus disiapkan, kegiatan apa saja yang harus dilakukan, A sampai Z tentu ini main KPU ya, nanti teman-teman Bawaslu juga pasti memberikan pengayaan," kata dia.
Begitu pun dengan kesiapan dari Kabupaten Tasikmalaya, untuk menghdapi agenda PSU pasca pembacaan hasil putusan MK.
"Manajemen pelaksanaannya nanti seperti apa? Kita bahas main money, method, material, mesin dan lain sebagainya agar pelaksanaannya berjalan baik,” ucapnya.
Terlebih berdasarkan hasil putusan, MK meminta agar PSU dapat dilakukan dalam waktu 60 hari setelah putusan.
"Karena MK meminta paling telat 60 hari," imbuhnya.
Soal kemungkinan pemberian bantuan anggaran untuk pelaksanaan PSU Kabupaten Tasikmalya. Herman menegaskan hal tersebut akan dilihat berdasarkan arahan dari Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.
"Terkait dengan pembiayaannya nanti kita akan bicarakan dan tentu menunggu arahan dari Pak Gubernur. Tentu Pak Gubernur melihat data dan fakta dan yang tidak kalah penting, kita rujuk juga ketentuan yang berlaku seperti apa," tegasnya.
Yang pasti, lanjut Herman, pelaksanaan PSU di Kabupaten Tasikmalaya dilakukan atas dasar kepentingan bersama, terutama kepentingan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
"Nanti kabupaten yang bersangkutannya bagaimana, provinsi bagaimana yang jelas ini adalah kepentingan bersama, harus diantisipasi dengan baik," kata dia.
Sebelumnya, berdasarkan pembacaan hasil permohonan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi mendiskualifikasi Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto dalam Pilkada Serentak tahun 2024.
MK juga telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto yang dinyatakan sudah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama 2 (dua) periode.
Diketahui pertimbangan Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai Calon Bupati lantaran masa jabatan Ade telah dihitung sejak ia menjalankan tugas sehari sebagai Bupati berdasarkan Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm tanggal 5 September 2018, bukan sejak pelantikan.
Dengan begitu, MK menilai hal ini sudah sesuai dengan empat putusan yang telah diputuskan dimana masa kerja Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya pada periode pertama terhitung sejak tanggal 5 Sept 2018 sampai 23 Maret 2021 atau dua tahun enam bulan 18 hari atau sudah satu periode.
Menanggapi pembacaan hasil Perselisihan Hasil Pemilinan Umum Kabupaten Tasikmalaya, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat memastikan akan menindaklanjuti semua keputusan MK dengan berkoordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum Tasikmalaya.
"Jadi diulang tanpa Pak Ade. (Wakilnya) Masih (bisa ikut), kan yang didiskualifikasi Pak Ade. Pencoblosan termasuk pemungutan suara ulang," ujar Ahmad saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2025).
"Kami mau mendiskusikan sama KPU RI dulu kemudian nanti kami KPU provinsi Jabar akan konsolidasi dengan KPU kabupaten Tasikmalaya menyiapkan segala keperluan untuk persiapan," sambung Ahmad.
Sebagai informasi, Ade Sugiarto dalam Pilkada 2024 berpasangan dengan Iip Miftahul Paoz dengan nomor urut 03. Mereka diusung oleh PDIP, PKB NasDem dan PBB. Keduanya juga dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan suara 487.854 suara (52,02%).
Sementara, kandidat pasangan nomor urut satu, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly: 192.183 suara (20,49%), dan pasangan nomor urut tiga, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi: 257.843 suara (27,49%). Hanya saja, hasil pilkada ini dinyatakan tidak sah karena MK mengabulkan gugatan dari pasangan nomor urut dua. (*)
Editor : Zulfirman
