KPU Jabar Kesal Tinggal 4 Hari Lagi, Pemkab Tak Kunjung Cairkan Anggaran PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

KPU Jabar mulai kesal karena tinggal menyisakan empat hari lagi, pemerintahan setempat tak kunjung mencairkan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

KPU Jabar Kesal Tinggal 4 Hari Lagi, Pemkab Tak Kunjung Cairkan Anggaran PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
Pembiayaan PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang merupakan tanggung jawab Pemkab Tasikmalaya telah diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 dan Permendagri 41 tahun 2020. (antara)

INILAHKORAN, Bandung - KPU Jabar mulai kesal karena tinggal menyisakan empat hari lagi, pemerintahan setempat tak kunjung mencairkan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Sebab, PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya telah terjadwal harus dilaksanakan pada Sabtu 19 April 2025. Itu sesuai amanat dari hasil keputusan Mahkamah Konstitusi.

Pembiayaan PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang merupakan tanggung jawab Pemkab Tasikmalaya telah diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 dan Permendagri 41 tahun 2020.

Guna meringankan beban pembiayaan PSU, Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut membantu melalui dana hibah sebesar Rp25 miliar dari total kebutuhan Rp32,1 miliar.

"Pemda bertanggung jawab atas pembiayaan. Semestinya Pemda memenuhi 100 pembiayaan," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat, Senin 14 April 2025.

Itu artinya, Pemkab Tasikmalaya hanya tinggal menganggarkan Rp7,1 miliar kekurangan untuk penyelenggaraan PSU. Hanya saja hingga kini Pemkab Tasikmalaya tak juga mendistribusikan anggaran.

"Saya belum mendapatkan informasi lebih lanjut (pencairan anggaran) sampai dengan saat ini," ucapnya. 

Bahkan bantuan dana hibah dari Pemprov Jabar turut ditahan Pemkab Tasikmalaya dan belum diserahkan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Sikap ini, lanjut Ahmad, sudah dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan harapan segera ditindaklanjuti.

"Termasuk anggaran yang dari Provinsi Jawa Barat belum ditunaikan oleh Pemkab Tasikmalaya ke KPU Tasikmalaya," katanya.

KPU Jabar tengah kebingungan untuk gelaran PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, ditambah masa pemilihan kini tinggal lima hari lagi, sementara dana hingga saat ini masih belum dicairkan. 

"Misal untuk anggaran operasional TPS, ada 2.847 TPS dikalikan 1.450.000 (sewa tenda kursi sound system spanduk dan lainnya) udah berapa coba? Belum operasional PPK, PPS nya se-Kabupaten Tasikmalaya, nalanginnya dari mana?," paparnya.

Dengan kondisi ini, KPU Jabar meminta agar Pemkab Tasikmalaya segera mencairkan anggaran tersebut agar gelaran PSU berjalan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Kami meminta Pemkab Tasikmalaya bisa memahami kondisi ini, dan segera mencairkan anggaran untuk PSU," kata dia. 

Untuk diketahui, PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Calon Bupati-wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi, yang diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, Partai Demokrat serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Pasangan nomor urut kosong dua itu menggugat lantaran calon Bupati nomor urut tiga, Ade Sugiarto tidak memenuhi syarat pencalonan karena sudah dua periode memimpin Kabupaten Tasikmalaya. Akhirnya, MK mendiskualifikasi Ade dan meminta PSU berdasarkan Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Diketahui, dalam Pilkada Tasikmalaya 2024, Ade dan pasangannya dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan suara 487.854 suara (52,02 persen). Sementara, kandidat pasangan nomor urut satu, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly: 192.183 suara (20,49 persen) 

Kemudian, pasangan nomor urut dua, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi: 257.843 suara (27,49 persen). Adapun saat ini Ade Sugiarto masih sebagai Bupati Tasikmalaya definitif. Sementara, posisinya digantikan sang istri yaitu Ai Diantani dengan pasangan Iip Miftahul Paoz dengan dukungan dari PDIP, PKB, Partai NasDem, dan PBB. 


Editor : Doni Ramdhani