Sikap Kami: Pertaruhan Terakhir KPU
PEMUNGUTAN suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya menjadi pertaruhan terakhir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat. Patut jika mereka sangat serius menangani hal ini.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
PEMUNGUTAN suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya menjadi pertaruhan terakhir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat. Patut jika mereka sangat serius menangani hal ini.
Pertama, tentu saja karena itulah amanat dari Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Tasikmlaya, MK meminta KPU Jawa Barat ikut membantu KPU Tasikmalaya untuk menyelenggarakannya. MK juga memerintahkan Bawaslu Jawa Barat untuk ikut mengawasi.
Tidaklah bisa disangkal, kesalahan telah terjadi pada penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024. KPU Tasikmalaya keliru mengartikan aturan masa jabatan bupati dua periode sehingga tak bisa lagi mencalonkan diri pada Pilkada 2024.
Satu hal yang menyelamatkan wajah KPU Tasikmalaya hanyalah bahwa mereka tak sendirian melakukan kekeliruan ini. Sejumlah KPU di daerah lain juga bermasalah. Tak hanya soal hitungan masa jabatan, melainkan juga ihwal mantan narapidana dan ijazah kandidat.
Tetapi, cukuplah itu menjadi kesalahan terakhir. Selain karena penyelenggaraan Pemilu, termasuk PSU, tidaklah murah –apalagi Pemkab Tasikmalaya termasuk satu yang mengaku tak sanggup menyediakan anggaran, juga karena masyarakat setempat butuh kepemimpinan baru.
Maka, di situlah arti penting kehadiran KPU Jawa Barat. Mereka bisa menjadi tempat bertanya bagi KPU Tasikmalaya jika terjadi satu-dua hal yang kembali menjadi kontroversi.
Betapapun penetapan pasangan calon tidak seberat sebelumnya, tapi KPU Tasikmalaya tetap harus jeli dan cermat. Terutama dalam menentukan keabsahan calon baru, siapapun yang menggantikan Ade Sugianto yang didiskualifikasi MK.
Selain itu juga, dengan terjadinya PSU, ada dua hal kemungkinan dinamisasi politik yang terjadi. Pertama adalah suhu yang makin panas. Kedua bagaimana mengembalikan semangat warga Kabupaten Tasikmalaya untuk kembali mendatangi bilik suara.
Itu sebabnya, pilihan KPU Jawa Barat untuk ikut berkantor di Kabupaten Tasikmalaya, meski secara bergiliran, adalah langkah yang tepat. Mereka bisa memberikan masukan atas perkembangan yang terjadi.
Sepatutnya, langkah serupa juga perlu dilakukan Bawaslu Jawa Barat. Secara bergiliran anggota Bawaslu berkantor di Tasikmalaya, setidaknya, bisa membuat pengawasan makin lebih jernih.
Waktu tinggal dalam hitungan pekan. PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya harus digelar 60 hari setelah keputusan MK. Kontestasi demokrasi itu, sudah pada tempatnya, tidak memunculkan “huru-hara” kembali. (*)
Editor : Zulfirman

