Bawaslu Jabar Siap Kawal PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
Ketua Bawaslu Jabar Zacky M Zam Zam menegaskan, pihaknya telah siap untuk mengawal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Ketua Bawaslu Jabar Zacky M Zam Zam menegaskan, pihaknya telah siap untuk mengawal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Terlebih, Bawaslu RI diakuinya telah memberikan instruksi ke Bawaslu Jabar untuk pelaksanaan supervisi dan monitoring PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, pasca putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXII/2025.
"Kami secara kelembagaan sudah dengan Pemprov, KPU Jabar membicarakan persiapan. Dari dukungan anggaran, kelembagaan dan SDM yang harus dipersiapkan untuk melakukan tahapan PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya," kata Zacky di Kota Bandung, Kamis 27 Februari 2025.
Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU RI, terkait tata laksana penyelenggaraan PSU yang dilaksanakan maksimal 60 hari setelah ketetapan MK.
"Pada dasarnya kita sudah siap," ucapnya.
Terkait didiskualifikasinya Calon Bupati Ade Sugianto karena dianggap MK telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya dua periode, Zacky menilai ada perbedaan tafsir dari KPU Kabupaten Tasikmalaya terhadap PKPU.
Terlepas dari itu kata dia, saat ini semua pihak harus memahami apa yang telah diputuskan oleh MK, terkait pelaksanaan PSU untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
"Apapun yang diputuskan MK, itu konstitusional dan harus dilaksanakan," kata dia.
Seperti diketahui, pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi mengajukan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, dimana pada akhirnya diterima oleh MK dengan hasil sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan diskualifikasi terhadap Ade Sugianto sebagai Galon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024.
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024.
5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024.
6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul pengusung Calon Bupati atas nama Ade Sugianto yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti lip Miptahul Paoz sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
7. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a guo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tesebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum. Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Tasikmalaya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.
11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Atas putusan ini, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya harus diulang tanpa menyertakan Ade Sugianto yang telah didiskualifikasi.
Namun untuk wakilnya, Iip Miftahol Paoz dapat kembali maju dengan pasangan pengganti yang diusung partai pendukung.
Editor : Doni Ramdhani

