Ramai Soal Dugaan Mahar Politik di Kota Bogor, Pengamat Minta Pemberi dan Penerima Mahar Politik Diproses
Beberapa waktu lalu, Ronald A Sinaga alias Bro Ron di akun Instagramnya @brorondm menyindir seseorang yang disebutnya sebagai Ibu Dewan. Meski tak menyebutkan nama, namun Bro Ron memberikan ciri-ciri bahwa sosok yang ia sindir itu merupakan ketua partai.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Beberapa waktu lalu, Ronald A Sinaga alias Bro Ron di akun Instagramnya @brorondm menyindir seseorang yang disebutnya sebagai Ibu Dewan. Meski tak menyebutkan nama, namun Bro Ron memberikan ciri-ciri bahwa sosok yang ia sindir itu merupakan ketua partai.
"Kepada Ibu Dewan DPRD Kota Bogor merangkap ketua partai. Selesaikan urusan dengan Ibu Rena Da Frina segera!! Atau kita adu bacot di pengadilan?" tulis Bro Ron di akun instagramnya.
Tak hanya itu, Bro Ron juga menjelaskan, pihaknya sudah berusaha menyelesaikan secara baik-baik. Namun hal itu rupanya tidak ada titik temu di antara kedua pihak yang berseteru.
"Kemarin-kemarin diusahakan selesai sebaik mungkin malah banyak cing-cong. Kalau masih sayang karir politik mu ditunggu penyelesaiannya dengan FULL, NO DISCOUNT..!!" tambah Bro Ron.
Meski tak menyebut nama, namun hanya ada sosok anggota DPRD perempuan yang juga ketua partai di Kota Bogor, yaitu Anita Primasari Mongan yang sekarang menjabat sebagai Ketua DPC Demokrat Kota Bogor.
Anita Primasari Mongan juga membalas ultimatum Ronald A Sinaga alias Bro Ron soal janji manis ke Cawalkot Bogor di Pilkada 2024, Rena Da Frina. Anita menuturkan, jika ada masalah dengan dirinya maka bicarakan secara baik-baik.
Ia menyindir, sikap seseorang yang justru seolah menghindar dan hanya berusaha menjatuhkan dirinya di media sosial. Anita juga mengaku tidak kenal dengan sosok Bro Ron.
"Maaf yang mana? Setau dan seingat saya, saya gak ada urusan dan masalah dengan beliau siapa namanya itu. Berteman di IG pun tidak," tulis Anita melalui pesan WhatsApp kepada wartawan akhir pekan kemarin.
Anita mempertanyakan, ada masalah apa antara Bro Ron dengan dirinya sehingga memposting itu di media sosial.
"Masalah dia apa ya dengan saya? Apa dia mencoba mencemarkan nama saya atau gimana? Apa saya jd korban yang bukan kesalahan saya? Atau apa saya punya utang?," tanya Anita lagi.
Anita menekankan, dirinya tidak mau punya utang apapun.
"Setau saya, saya gak pernah ganggu orang, selalu berusaha menghindari konflik sama siapapun, berusaha menjalankan politik bersih selama 2 periode di dewan dan Insha Allah sampai kapanpun, dan amit-amit deh gak mau punya utang ama siapapun," tegasnya.
Sementara itu, kepada wartawan, Bro Ron menjelaskan, jika permasalahan Rena Da Frina dengan ketua partai itu (Anita) adalah soal janji.
"Mengenai ketua partai pokoknya itu janji manis yang tidak bisa dipenuhi," tegas Bro Ron.
Menyikapi permasalahan tentang mahar politik pada Pilwalkot Bogor beberapa waktu lalu. Pengamat politik dari Universitas Djuanda Bogor yang juga mantan Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Gotfridus Goris Seran mengatakan, mahar politik sesungguhnya punya dampak buruk terhadap demokrasi elektoral. Dampak buruknya, bisa dilihat dari tiga sisi.
"Pertama, dari sisi calon yang dipilih dalam pilkada adalah calon, yang menjadi pemimpin daerah. Calon memulai dengan integritas yang tidak fair, ingin diusung menjadi calon dimana pencalonan ditukar dengan mahar politik," terangnya.
Seran melanjutkan, kedua, dari sisi partai politik. Partai politik sebagai pengusung calon ingin ikut serta dalam kontestasi pilkada dan memenangkan pilkada dengan cara tukar guling mahar dengan dukungan politik.
"Ketiga, dari sisi pemilih. Pemilih tentunya memilih calon yang diusung partai politik dalam pilkada yang sudah tidak fair karena adanya mahar politik tadi. Setelah pilkada berlangsung dan calon sudah menduduki kursi kepala daerah, mahar politik bisa saja diterjemahkan dalam bentuk lain, mungkin pendukung-pendukung politiknya dikasih kursi sebagai balas budi," tuturnya.
"Jika terbukti mahar politik ini dilakukan, baik pemberi maupun penerima keduanya diproses, walaupun terbuktinya setelah pilkada. Pidana pilkada bisa dikenakan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Misalnya Pasal 187B, tentang penerimaan imbalan dalam bentuk apapun oleh anggota parpol atau gabungan parpol dalam proses pencalonan kepala daerah," tegas Seran.
Editor : Doni Ramdhani

