Ramson: Kalau Ada Panja RUU Minerba Itu Tak Sah
Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian menyatakan, sampai saat ini belum ada kesepakatan atau keputusan tentang Daftar Inventariasi Masalah (DIM) dari pemerintah terkait revisi Undang-Undang Mineral Batubara (Minerba).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian menyatakan, sampai saat ini belum ada kesepakatan atau keputusan tentang Daftar Inventariasi Masalah (DIM) dari pemerintah terkait revisi Undang-Undang Mineral Batubara (Minerba).
Kata Ramson yang diserahkan pemerintah pada rapat beberapa waktu lalu baru draf DIM. Artinya, belum ada DIM yang sah dari pemerintah.
"Saya wa (Whatsapp) Sekjen ESDM bahwa Pemerintah belum ada kesepakatan/keputusan tentang DIM dari Pemerintah. Artinya yang diajukan kamis kemaren baru bersifat Draft DIM dari pemerintah, belum DIM yang sah dari Pemerintah," kata Ramson dalam pesan singkat, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Dia mengatakan, mekanisme pembahasan RUU, jika sudah ada raker penyerahan DIM secara sah oleh pemerintah yang diwakili oleh Menteri terkait pada Komisi VII DPR. "Baru itu sah (diaebut) sebagai penyerahan DIM Pemerintah," kata dia.
Nah, selanjutnya baru diadakan raker antara Komisi VII DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri. Tujuannya untuk membahas/menyisir DIM yang diajukan secara sah oleh pemerintah.
"Tapi rabu kemaren, belum ada raker resmi dengan pemerintah (yang diwakili oleh Menteri yang ditunjuk Presiden) Jadi rapat kamis kemaren belum bisa membentuk Panja RUU Minerba," ujar dia.
Karena, dia merinci, Panja RUU Minerba, adalah gabungan antara fraksi fraksi di Komisi VII DPR. Kemudian dengan perwakilan pemerintah yaitu eselon I yang ditugaskan oleh Pemerintah.
"Kalau ada yang mengatakan bahwa sudah dibentuk panja RUU Minerba, itu tidak sah, karena belum ada gabungan anggota fraksi fraksi di Komisi VI bersama perwakilan pemerintah," kata dia.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial, sebelumnya mengatakan, DIM itu belum selesai dibahas oleh lima kementerian. Kementerian Perindustrian bahkan belum menyetujui seluruh DIM RUU Minerba tersebut.
"Smelter dan lain-lain, intinya masalah hilirisasi ada perbedaan," ujar Ego di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (26/9).
Ego pun menyatakan proses pembahasan RUU Minerba seharusnya tidak bisa dilanjutkan. Selain DIM yang belum selesai, pembahasan RUU Minerba pada Rabu (25/9) malam tidak dihadiri menteri sebagai perwakilan pemerintah. "Jadi mereka tahu, kemarin itu Raker itu harus Menteri, tidak bisa ambil keputusan tanpa menteri," ujar Ego.
RUU Minerba merupakan inisiatif dari DPR. Setelah dibahas cukup lama, DPR akhirnya menyusun RUU Minerba dan menyerahkannya kepada pemerintah untuk dibahas.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian memerintahkan lima Kementerian untuk membahas RUU Minerba. Lewat Kementerian ESDM, pemerintah kemudian menyerahkan DIM RUU Minerba kepada DPR pada Rabu (25/9) malam setelah membahasnya lebih dari setahun.[jat]
Editor : Bsafaat


