Rencana Soft Launching KDKMP Oktober 2026: Beban Nyata Ekonomi Desa
RENCANA pemerintah meluncurkan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) pada Oktober 2026 seperti angin segar bagi perekonomian warga desa.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh: Bsafaat
Menteri Koperasi Ferry Juliantono bahkan telah mengonfirmasi tahapan soft launching ini dalam Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II di Jakarta, Senin (21/9). Namun, di balik megahnya ribuan fisik bangunan gerai yang sudah berdiri, ada kecemasan nyata tentang bagaimana roda bisnisnya akan berputar sehari-hari.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengingatkan bahwa meresmikan sebuah koperasi tidak semudah mendirikan dinding bangunannya.
Saat ini, pemerintah mengklaim sekitar 23 ribu unit KDKMP telah selesai dibangun, dengan 17 ribu di antaranya tengah diverifikasi. Namun bagi Yusuf, angka-angka itu belum menjamin apa-apa jika di dalamnya belum ada denyut nadi kehidupan sebuah usaha.
"Yang perlu dilihat bukan hanya apakah gerai sudah berdiri," ujar Yusuf saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/9).
"Tetapi apakah asetnya sudah jelas, siapa yang bertanggung jawab atas operasional, dari mana modal kerjanya, apa yang dijual, siapa pembelinya, dan berapa besar transaksi yang dibutuhkan untuk menutup biaya." Bayangan tentang sebuah gerai yang sepi tanpa kepastian pengelola adalah lampu kuning yang nyata. Yusuf menekankan, tingkat kesiapan setiap desa di Indonesia tidaklah sama.
Memaksa sebuah desa membuka gerai tanpa adanya manajer yang kompeten, pasokan barang yang jelas, dan target pembeli yang pasti justru bisa menjadi bumerang yang mencekik warga setempat.
Bukannya membawa untung, koperasi yang dipaksakan beroperasi tanpa kesiapan komersial justru akan melahirkan beban baru.
Biaya tetap seperti token listrik yang terus berbunyi, gaji pengelola, biaya pemeliharaan gedung, hingga perawatan kendaraan operasional akan terus berjalan setiap bulannya.
Jika pendapatan belum terbentuk, biaya-biaya ini justru akan menguras kas koperasi dan kas desa.Oleh karena itu, Yusuf berharap pemerintah tidak terjebak dalam euforia seremoni potong pita belaka.
Pemerintah harus bisa membedakan dengan tegas mana kesiapan yang sifatnya sekadar fisik bangunan, dan mana kesiapan kelembagaan serta bisnis yang nyata.
Warga desa tidak hanya membutuhkan gedung baru dengan cat Merah Putih yang segar di sudut kampung mereka.
Yang mereka butuhkan adalah sebuah ekosistem usaha yang hidup, mandiri, dan mampu bertahan dalam jangka panjang demi kesejahteraan bersama, bukan sekadar monumen administratif yang diparkir di tingkat kelurahan.
Sistem Konsinyasi Sementara itu usuf Rendy Manilet menilai skema konsinyasi (titip jual) dapat membantu mengurangi kebutuhan modal koperasi desa/kelurahan merah putih (KDMP) untuk menyediakan persediaan barang. Namun, lanjut dia, tidak dapat sepenuhnya menggantikan kebutuhan modal kerja koperasi.
Menurut dia, melalui konsinyasi, koperasi tidak perlu langsung membayar seluruh barang yang dipajang di gerai kepada pemasok. Skema tersebut dapat diterapkan terutama untuk produk lokal dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Skema konsinyasi memang dapat mengurangi kebutuhan kas untuk persediaan tertentu, terutama produk lokal dan UMKM. Tetapi skema ini tidak menyelesaikan seluruh kebutuhan modal kerja," katanya.
Yusuf menjelaskan terdapat komoditas tertentu yang tetap membutuhkan pembayaran tunai kepada petani atau pemasok. Koperasi juga harus menyediakan dana untuk kebutuhan distribusi dan operasional lainnya.
Selain itu, ia menyebut efektivitas konsinyasi bergantung pada kecepatan perputaran barang. Jika barang yang dititipkan tidak cepat terjual, koperasi tetap menghadapi persoalan dari sisi arus kas meskipun tidak menanggung seluruh biaya persediaan.
"Kalau penjualan rendah, gerai bisa terlihat penuh tetapi arus kas koperasi tetap lemah," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah mengatakan pemerintah akan mengoptimalkan modal penyertaan termasuk dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dan skema konsinyasi sebagai sumber modal kerja KDKMP setelah koperasi mulai beroperasi.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan mengenai sumber modal kerja KDKMP setelah plafon pinjaman Rp3 miliar digunakan untuk membiayai pembangunan gudang dan gerai serta pengadaan barang. (bsf)
Editor : Inilahkoran

