Revisi Perda RTRW, Kabupaten Bogor Dapat Asistensi Teknis dari Kementerian ATR/BPN

Kabupaten Bogor mendapatkan asistensi teknis dari Kementerian ATR/BPN, terkait rencana Pemkab Bogor merevisi Perda RTRW (peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah).

Revisi Perda RTRW, Kabupaten Bogor Dapat Asistensi Teknis dari Kementerian ATR/BPN
Dengan asistensi teknis dari Kementerian ATR/BPN ini, diharapkan rencana revisi Perda RTRW bisa segera tuntas dan Kabupaten Bogor punya pedoman baru dalam rencana pembangunan daerah. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Kabupaten Bogor mendapatkan asistensi teknis dari Kementerian ATR/BPN, terkait rencana Pemkab Bogor merevisi Perda RTRW (peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah).

Dengan asistensi teknis dari Kementerian ATR/BPN ini, diharapkan rencana revisi Perda RTRW bisa segera tuntas dan Kabupaten Bogor punya pedoman baru dalam rencana pembangunan daerah.

"Terkait revisi Perda RTRW, hari ini kami bahas masalah teknis dengan Kementerian ATR/BPN, dimana ada masukan dari Pemprov Jabar maupun pemerintah pusat yang harus dtindaklanjuti," kata Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika kepada wartawan, Senin 8 Januari 2024.

Ajat menuturkan, Pemkab Bogor dalam hal ini juya menyesuaikan dengan RTRW Pemprov Jawa Barat dan pemerintah pusat.

"Kami menyesuaikan dengan RTRW Pemprov Jawa Barat dan juga program strategis nasional (PSN), seperti bendungan, jalan tol dan lainnya," tutur Ajat Rochmat Jatnika.

Alumnus IPB University ini menjelaskan bahwa revisi Perda RTRW dianggap kebutuhan mendesak, baik untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan bisa digunakan oleh para Calon Bupati (Cabup) Bogor.

"Walaupun telat karena baru akan diketok pada Bulan Maret mendatang, Perda RTRW yang baru merupakan kebutuhan mendesak bagi Pemkab Bogor, lalu sebagai dasar Bupati-Bupati Bogor dalam penyusunan RPJMD dan RPJPD Kabupaten Bogor di masa yang akan datang," jelasnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin menerangkan mudah-mudahan pada Bulan Maret atau paling telat pada Bulan April mendatang Pemkab Bogor bisa mengetuk Perda RTRW yang baru hasil revisi dari Perda RTRW sebelumnya.

"Agak lambatnya pengesahan Perda RTRW ini karena yang mengajukan revisi ke Kementerian ATR/BPN bukan hanya Kabupaten Bogor, tetapi bisa belasan daerah kabupaten, kota maupun provinsi," terang Burhanudin. (reza zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani