Kembali Tuai Polemik, Pegiat Geo Wisata Sebut Perda RTRW Bandung Barat Sarat akan Kepentingan Ekonomi Semata

pada revisi Perda RTRW Tahun 2024-2044 tersebut Pemda Bandung Barat hanya mencantumkan langkah mitigasi dan kawasan rawan bencana dari Sesar Lembang.

Kembali Tuai Polemik, Pegiat Geo Wisata Sebut Perda RTRW Bandung Barat Sarat akan Kepentingan Ekonomi Semata
pada revisi Perda RTRW Tahun 2024-2044 tersebut Pemda Bandung Barat hanya mencantumkan langkah mitigasi dan kawasan rawan bencana dari Sesar Lembang.

INILAHKORAN, Ngamprah - Langkah Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat yang merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2012 menjadi Perda Nomor 2 tahun 2024 kembali menuai polemik dari sejumlah pihak.

Pasalnya, pada revisi Perda RTRW Tahun 2024-2044 tersebut Pemda Bandung Barat hanya mencantumkan langkah mitigasi dan kawasan rawan bencana dari Sesar Lembang.

Padahal, wilayah Bandung Barat juga terlewati sesar Cimandiri dan Cirata yang sama-sama punya potensi gempa dengan karakter merusak.

Kritik terhadap Perda RTRW tersebut diungkapkan pegiat geo wisata asal Cipatat, Ibnu Faruqi. Menurutnya, Perda RTRW Bandung Barat yang baru ini sangat bermasalah.

"Jadi tidak hanya menghapus zona konservasi karst Citatah yakni KBAK dan KCAG, aturan ini juga hanya memasukkan mitigasi dan peta sesar Lembang saja. Padahal kita terlewati sesar Cimandiri dan Cirata," kata Ibnu Faruqi belum lama ini.

"Saya gak habis pikir mengapa pemerintah tak memasukkan dua sesar ini," sambungnya.

Ibnu mengaku curiga jika penyusunan Perda RTRW Bandung Barat ini hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi semata.

"Bahkan tidak ada kepentingan penyelamatan lingkungan maupun pencegahan bencana," ujarnya.

Ketua Asosiasi Profesi Pemandu Geowisata Indonesia (PGWI) Deni Sugandi juga turut menyayangkan tak adanya peta dan mitigasi sesar Cimandiri dan Cirata dalam Perda RTRW Bandung Barat.

Padahal, menurut Deni, langkah tersebut sangat penting sebagai pijakan Pemda Bandung Barat saat mengambil kebijakan dalam menekan tingkat fatalitas bencana.

"Bagaimana bisa tidak ada delinasinya, padahal ini penting untuk jadi dasar penganggaran, menyusun strategi pencegahan, dan lainnya," ucapnya.

Deni pun menyarankan, pemerintah dan DPRD melakukan peninjauan ulang terdapat Perda RTRW. Menurutnya, kajian secara rinci terkait aturan kebencanaan dan kebijakan soal konservasi di satu wilayah harus dilakukan.

"Jangan hanya mengedepankan tujuan ekonomi semata. Kalau gak diubah, ini akan mengurangi kesiapsiagaan dan mitigasi. Padahal ini penting untuk melindungi masyarakat dari bencana," ujarnya..

Deni berharap Perda RTRW Bandung Barat bisa mempertimbangkan aturan tentang kebencanaan seperti Buku Pusgen 2017 dan rekomendasi-rekomendasi Badan Geologi.

Termasuk, melakukan penyesuaian aturan terkait Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2012 serta tetap merawat status Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG) di Gunung Hawu dan Pabeasan, sebagai mana tertuang dalam dalam Perda RTRW sebelumnya.

"Contohnya KBAK sudah didelinasi dan diterbitkan aturan dari ESDM agar tak boleh ditambang karena miliki keunikan ini harus disesuaikan dengan RTRW," terangnya.

"Agar tak ada kesan dibikin samar-samar untuk tujuan kegiatan pertambangan. Kebencanaan juga sama, harus disesuaikan dengan aturan lainnya agar masyarakat terlindungi," sambungnya.

Sekadar informasi, berdasarkan Buku Pusat Sumber dan Bahaya Gempa Indonesia (PusGen) yang diterbitkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2017, sesar Cimandiri memiliki panjang 100 kilometer.

Membentang dari kawasan Padalarang Bandung Barat hingga Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi. Sesar ini dibagi tiga segmen yakni Cimandiri di daerah Sukabumi, Cibeber di Cianjur, serta Rajamandala di Bandung Barat.

Sesar Cimandiri di Bandung Barat merupakan segmen sesar Rajamandala. Mekanisme pergerakan patahan ini terdiri dari sesar naik dan sesar mendatar dengan arah orientasi barat-timur dan timur laut-barat daya.

Segmen pertama yakni Cimandiri di daerah Sukabumi, memiliki potensi gempa 6,7 magnitudo, segmen kedua yakni Cibeber di Kabupaten Cianjur punya potensi gempa 6,5 magnitudo, dan terakhir segmen Sesar Rajamandala memiliki potensi gempa 6,6 magnitudo.

Sementara itu, Sesar Cirata berdasarkan penelitian A. Soehami memiliki tiga segmen yakni Segmen Patahan Naik Citarum-Cisomang, Segmen Patahan Naik Saguling, dan Segmen Patahan Naik Pasir Cabe.

Sesar ini berpotensi memicu gempa 7 Magnitudo dengan siklus 80 tahun. Berdasarkan data BMKG, sesar ini pernah bergerak dan memicu gempa 4,1 Magnitudo, pada Minggu 13 November 2022. *** 


Editor : Bsafaat