Pro Kontra Penggunaan Kode QR saat Isi BBM Bersubsidi di Cimahi

Sejumlah warga yang akan mengisi bahan bakar bersubsidi mengeluhkan kebijakan pemerintah yang mewajibkan penggunakan kode QR.

Pro Kontra Penggunaan Kode QR saat Isi BBM Bersubsidi di Cimahi

INILAHKORAN, Cimahi - Sejumlah warga yang akan mengisi bahan bakar bersubsidi mengeluhkan kebijakan pemerintah yang mewajibkan penggunakan kode QR.

Keterbatasan dalam memahami teknologi serta kondisi sarana dan prasarana seperti handphone yang tidak mendukung menjadi salah satu faktornya.

Kusnadi (56) misalnya, sopir angkot Pasantren-Sarijadi mengaku kesulitan mengisi bahan bakar bersubsidi dengan adanya penerapan kode QR tersebut.

"Saya Hp nya begini, jadi tidak bisa mengisi pertalite, otomatis saya pindah beli pertamax walau harganya mahal juga," kata Kusnadi, Minggu 8 September 2024.

Bagi pengguna ponsel lama seperti dirinya, penggunaan barcode QR sangat tidak efektif dan menghambat pekerjaan.

"Apalagi saat dalam kondisi terburu-buru," imbuhnya.

Di sisi lain, Eso Sunardi (59), sopir angkot dari Cigugur mengaku sudah menggunakan barcode sejak 2022. Menurutnya, penggunaan barcode QR mempermudah proses pembelian bahan bakar.

"Kalau mengisi pertalite tinggal di scan lalu keluar bensinnya," kata Eso.

Meski begitu, Eso juga tak memungkiri banyak rekannya yang masih belum memiliki ponsel pintar, sehingga membuat mereka terpaksa membeli bahan bakar yang lebih mahal.

Sementara itu, Ahmad Purnama (63) mengeluhkan ketidakpraktisan penggunaan kode QR, terutama dalam situasi darurat.

"Kalau lagi buru-buru kurang efektif harus buka aplikasi dulu dan lain-lain. Kalau dulu kan sebelum ada ini (barcode QR) tanggal cash saja," katanya.

Seperti diketahui, Pengendara mobil pribadi saat ini sudah mulai tidak bisa membeli  bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Bahkan, hampir seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tidak memperkenankan pengendara mengisi Pertalite ketika tidak punya kode batang (QR Code) yang didapat dari aplikasi My Pertamina.***


Editor : Ahmad Sayuti