Sadis! Perampokan Gerai Pizza Hut Kota Wisata, Satpam Diikat, Mulut dan Matanya Dilakban

Peristiwa perampokan gerai Pizza Hut Kota Wisata di Desa Nagrak, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berlangsung mencekam. Seorang satpam jadi korbannya.

Sadis! Perampokan Gerai Pizza Hut Kota Wisata, Satpam Diikat, Mulut dan Matanya Dilakban
Aparat Polsek Gunung Putri Polres Bogor meringkus empat tersangka perampok gerai Pizza Hut Kota Wisata.

INILAHKORAN, Cibinong – Peristiwa perampokan gerai pizza hut kota wisata di Desa Nagrak, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berlangsung mencekam. Seorang satpam jadi korbannya.

“Pada peristiwa curas di Gerai Pizza Hut lalu itu, ada korban seorang satpam,” kata Kapolsek Gunung Putri, AKP Didin Komarudin saat merilis perampokan Gerai Pizza Hut Kota Wisata itu, Selasa 16 Januari 2024.

Untuk melumpuhkan sang satpam, Suhendi, empat kawanan rampok itu tak segan-segan melakukan tindak kekerasan. Saat ditemukan, petugas keamanan itu dalam kondisi terikat kaki serta tangannya.

“Tak hanya itu, mata serta mulut satpam Suhendi juga ditutup lakban,” tambah Didin Komarudin.

Saat peristiwa tersebut terjadi, Suhendi yang merupakan warga Gunung Putri, menjalankan tugas sebagai sekuriti. Kala itu, dia akan melaksanakan salat subuh.

Belum juga mendirikan salat, Suhendi didatangi para pelaku. Mereka langsung bertindak melumpuhkannya.

“Setelah itu pelaku langsung mengambil uang dengan membuka kunci gembok menggunakan kampak dan barang-barang yang berhasil diambil berupa uang tunai Rp45 juta, handphone, dan tablet,” tambah Didin Komarudin.

Terungkapnya peristiwa perampokan ini merupakan hasil penyelidikan kejadian yang berlangsung pada Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 04.15 WIB. Peristiwa itu menimpa Gerai Pizza Hut Kota Wisata di Desa Nagrak, Gunung Putri.

“Senin malam, polsek gunung putri, polres bogor berhasil mengungkap perkara curas dan menangkap empat orang tersangka atau terduga pelaku,” ujar Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudiin kepada wartawan, Selasa, 16 Januari 2024.

Didin Komarudin menuturkan dari empat orang tersangka yang ditangkap itu, empat di antaranya adalah warga Bekasi. Sedangkan satu lainnya adalah warga Gunung Putri Kabupaten Bogor.

Mereka adalah SR alias Peot (31) warga Bekasi Timur, MRS alias Rafli (19) warga Bekasi Utara, YS alias Plintis (30) warga Bekasi Utara, dan H Alias Dika (29) warga Gunung Putri Kabupaten Bogor.

Ia menjelaskan bahwa saat ini para pelaku sudah diproses sesuai hukum yang berlaku dan akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun.

Unit Reskrim Polsek Gunung Putri, Polres Bogor juga mengamankan barang bukti yang diamankan dari keempat pelaku tersebut.

Barang bukti itu antara lain berupa 1 bilah golok, 1 bilah kampak, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega, 1 unit sepeda motor Honda Scopy, 1 Kunci Letter T dan 1 buah tas ransel warna hitam. (reza zurifwan/ing)


Editor : Zulfirman